Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai RP 235 Miliyar Di Bakauheni, 24 Tersangka Diamankan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, AgaraNews. Com // Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmen kuat dan tindakan tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkotika di tanah air.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Polda Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berskala besar untuk periode Februari s/d Juni 2026.

Pengungkapan ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi salah satu pintu perbatasan utama antar-pulau.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir (Februari – Juni 2026), jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan rincian capaian

Laporan Polisi (LP) Diungkap 17 Laporan Polisi.  Tersangka Diamankan 24 orang jaringan pengedar/kurir.  Estimasi mencapai Rp 235.134.910.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Melalui penyitaan ini, Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 948.628 jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkoba.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas di lapangan, di antaranya

Memasukkan barang haram ke dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, serta bagasi tersembunyi. Mereka bergerak menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil box pengantar paket.

Menyelundupkan narkotika dengan cara menitipkannya kepada orang lain dalam bentuk paket kiriman yang sudah dikemas sedemikian rupa.Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sitaan dalam jumlah yang sangat masif

Sabu 179,5 Kg, Ganja 58 Kg, Ekstasi 44.128 Butir, Ketamine 11,4 Kg, Erimin 5/ Happy Five 20.000 Butir, Catridgen Etomidate 3.148 Pcs, Liquid Etomidate 5 Liter

Dan 8 unit kendaraan roda empat (termasuk Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing/ransel, 5 unit handphone berbagai merk, dan 1 lembar STNK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal

Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

Petugas di lapangan dipastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri, sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Helfi.

Polda Lampung mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bersiaga selama 24 jam bebas pulsa.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi
Panen Bawang di Beringin, Si Pandai Siap Jamin Pasar dan Harga Petani Deli Serdang
Proyek Bronjong Ketambe Diduga Sarat Masalah Disinyalir Kurang Pengawasan. LSM “KOREK Minta Evaluasi Menyeluruh”
Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum
Resmi Dilantik, DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang Terima Ucapan Selamat dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner
Pererat Sinergi Pemuda Karang Taruna & Relawan Adang Daradjatun Gelar Silaturahmi di Rumah Aspirasi Jakarta Barat
Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Priok, Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Arus Lalin yang Aman
Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:43 WIB

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:40 WIB

Panen Bawang di Beringin, Si Pandai Siap Jamin Pasar dan Harga Petani Deli Serdang

Senin, 6 Juli 2026 - 14:06 WIB

Proyek Bronjong Ketambe Diduga Sarat Masalah Disinyalir Kurang Pengawasan. LSM “KOREK Minta Evaluasi Menyeluruh”

Senin, 6 Juli 2026 - 12:24 WIB

Oknum Kades Singengu Julu Diduga Dalang PETI Kotanopan, Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang yang Kebal Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 12:19 WIB

Resmi Dilantik, DPC MADAS Sedarah Kabupaten Malang Terima Ucapan Selamat dari Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partner

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Personel Satsamapta dan Satlantas Polres Priok, Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk Wujudkan Arus Lalin yang Aman

Senin, 6 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pendidikan di Pedalaman Terus Diperkuat, Satgas Bakti TNI Kebut Pembangunan SMPN 4 Ulu Idanotae

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:58 WIB

Bersama Kuasa Hukum, Ibu Bupati Gowa Laporkan Saksi Hak Angket DPRD Gowa

Berita Terbaru