Kutacane Agara News Minggu 28 juni 2026. Putusan adat yang menjatuhkan sangsi denda Rp 30 juta kepada Hasan Basri mantan Pengulu kute Jambur Lak lak Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara terkait jual beli Rumah dan tanahnya sendiri sebesar Rp 120.000.000. pada masa menjabat Pengulu, berbuntut panjang oleh Putusan adat dengan denda Rp 30.000.000 dan apa bila tidak membayar maka akan di laporkan kepada Aparat Penegak hukum demikian imformasi yang layak dipercaya di peroleh bara News minggu 28 juni 2026 di Kutacane.

Dari imformasi yang di peroleh kalau Hasan Basri mantan Pengulu Kute Jambur Lak lak pernah melakukan jual beli sebidang tanah berikut satu unit rumah kepada Fitri wahyuni seharga Rp 120.000.000. yang merupakan miliknya sendiri tertanggal surat jual beli jambur lak lak 10 Februari 2024. pada masa jabatan Hasan basri sebangai pengulu. yang di tanda tangani oleh sejumlah saksi dari kedua belah pihak dengan di berimaterai secukupnya dan stempel pemerintahan Pengulu kute Jambur Lak lak Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara.
Atas jual beli ini berdasarkan hasil Musyawarah adat kute Jambur lak lak sesuai hasil berita acara yang di tanda tangani sekitar 18 orang dan di ketahui oleh ketua Badan Permusyawaratan Kute Setempat di bubuhi tanda tangan dan stempel BPK an. Ardin. dalam berita acara ini nama nama yang ikut menanda tangani tampa menyebutkan jabatan dan dari unsur masyarakat apa.
Dalam berita acara rapat atau Musyawarah perangkat desa ini tertulis pada hari ini tanggal 22 juni dua ribu dua puluh enam. di putuskan dalam Musyawarah adat bahwa saudara HASAN BASRI mantan Pengulu jambur lak lak bersalah meyalahi jabatan dan wewenangnya atas perbuatannya melakukan pembuatan jual beli sebidang tanah dan rumah.
Setelah menimbang mengigat dan memutuskan maka di wajibkan kepada saudara hasan basri membayar denda adat sebesar Rp 30.000.000. demikian tulis surat berita acara putusan adat kute jambur lak lak Kecamatan ketambe ini yang langsung menghakimi mantan Pengulu ya ini.
Dari sejumlah sumber warga setempat yang berhasil di himpun yang enggan di tulis namanya menyampaikan, kalau Musyawarah ini kuat dugaan di rekayasa oleh oknum Pj pengulu sekarang dan dinilai sejumlah kalangan terlalu mengadakan ada pasalnya yang di jual adalah tanah dan rumah ya sendiri dan di jual di masa dia sebangai pengulu kok sekarang di persoalan di tuduh penyalah gunaan jabatan dan wewenang. kan aneh dan mengadakan ada jelasnya. bukan kah putusan perangkat adat itu yang di duga melanggar hukum, dan di sinyalir melawan hukum serta sewenang wenang itu sendiri. tegasnya.
Sumber lai menduga Adanya imformasi kalau masalahnya ini ada untuk kepentingan politik pemilihan pengulu kedepan di kute Jambur lak lak menurut isu yang berkembang kalau saudara Pj Pengulu sekarang mau mencalonkan diri sebangai Pengulu Jambur lak lak yang akan datang untuk menjatuhkan lawan lawan politik dibuatlak segala macam cara terangnya.
Setelah di komfirmasi kepada Pengulu kute Jambu lak Lak Muhammad Arifin. sampai berita ini di lansir Pj Pengulu ini belum bersedia memberikan komfirmasi kepada Bara news kendati komfirmasi telah masuk di nomor telp oknum Pj pengulu ini,minggu 28 juni 2026. (skd)
Poto. salinan berita acara Musyawarah perangkat kute dan putusan denda Adat kute jambur Lak lak yang mewajibkan Mantan Pengulu membayar denda Rp 30.000.000.
dan Salinan Poto surat Jual beli yg di tanda tangani Mantan Pengulu Hasan basri pada mada dia Menjabat Pengulu jambur lak lak Kecamatan ketambe Aceh Tenggara tahun 10 Februari 2024.























