Pakpak Bharat, Agara News.com // Dengan penuh rasa syukur dan haru, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Hinca IP Pandjaitan, SH., M.H yang telah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, serta memberikan perhatian dan pendampingan hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi saudara Ranning Cibro dkk.
Serta ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kuasa hukum Ranning Cibro dkk, Pengadilan Negeri Medan, Para Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta Polrestabes Medan yang telah menjalankan proses hukum secara objektif, profesional, dan mengedepankan rasa keadilan, sehingga saudara Ranning Cibro dkk memperoleh putusan yang membebaskan mereka dari tuntutan pidana yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar terkait perkara pembelian 20 liter BBM Pertalite, ujarnya.
Tentu peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Bagi keluarga, putusan ini bukan sekadar akhir dari sebuah proses hukum, melainkan kembalinya harapan, ketenangan, dan masa depan yang sempat diliputi ketidakpastian.
Semoga setiap pihak yang telah berkontribusi dalam menghadirkan keadilan senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan amanahnya.
Terima kasih telah membuktikan bahwa keadilan masih menjadi tempat masyarakat menggantungkan harapan, apalagi disaat orang tua raning sedang di rawat di rumah sakit saat ini, ucap keluarga Raning Cibero. (JB)
—-140626—-





















