Tim Opsnal Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 18:52 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, AgaraNews. Com // Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Dion Stiono (39 ) Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) serta dua penadah, Hambali (38) warga Jalan Jalak Lingkungan I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi dan Dedy Syahputra alias Karo (35) Jalan Pramuka Lingkungan I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH dikonfirmasi pada hari Kamis 7 November 2024 menjelaskan pengungkapan kasus curanmor itu atas laporan pengaduan korban
Marmin (51) warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya Kecamatan Panei Kabupaten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan pengaduannya korban telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat pada hari Jumat 20 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib di depan Toko Mandiri Ponsel milik Firnando Sitanggang, Jalan Medan-Pematangsiantar KM. 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu 3 Nopember 2024 sekira pkl 18.00 Wib, Kanit Jatanras IPDA Ivan Rony Purba, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku curanmor tersebut sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.

Lalu malam harinya pukul pukul 23.45 Wib pelaku Curanmor bernama Dion Stiono tersebut ditangkap berada dirumahnya.

Diinterogasi pelaku Dion Stiono mengaku seorang diri mencuri sepeda motor milik korban tersebut kemudian sepeda motor tersebut dibawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Selanjutnya Dedy Syahputra alias menghubungi Hambali untuk datang kerumahnya.

Atas pengakuan itu Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap pelaku Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali kemudian memboyong ke Mako Polres Simalungun.

“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Herison Manulang.( Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas: Momentum Tumbuh dan Maju
Audiensi LSM Korek dan Kacabdin Aceh Tenggara Bahas Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Jalin Komunikasi , Pangdam I/BB Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Riau
Danrem Wijayakusuma Resmikan Rehab Panti Asuhan dan Serahkan Akta Lahir
Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA
Puluhan Pekerja Lakukan Pengaspalan Sepanjang 500 Meter di Banjarnegara
Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Dishub Gelar Pengamanan dan Penertiban di Pusat Pasar Kabanjahe
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Alokasikan Rp1,05 Miliar untuk Pengadaan Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil