Korban Penganiayaan Disertai Perampasan, Dengan Didampingi Penasehat Hukumnya Kembali Datangi Polrestabes Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:55 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews. Com //
Korban penganiayaan dan perampasan sepeda motor miliknya, Riki Agasi yang telah dijadikan tersangka oleh pelaku sempat di tahan di Polsek Medan Area selama 44 hari, korban bersama kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Rabu (8/01/2025).

Untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut kepastian hukum buat korban Riki Agasi, yang telah dihentikan laporannya oleh pihak penyidik Polrestabes Medan, dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh penyidik yang menangani kasus korban kemarin Hermanto, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara seperti yang mana telah dijanjikan kepada korban dan PH korban kemarin, dari hasil gelar tersebut dengan gamblang penyidik kembali menyampaikan sama seperti dalam surat penghentian SP3 kemarin, bahwa dari hasil gelar perkara tersebut laporan korban tidak dapat di lanjutkan kembali, karna bukan suatu hal tindak pidana ucapnya

Menyikapi hal tersebut PH korban Datok Gea S.H, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak Polrestabes Medan yang dengan mudah menyampaikan bahwa aduan korban Riki Agasi bukan suatu tindak pidana, Disini saya sangat heran mengapa penyidik Hermanto tersebut, semudah itu mengatakan bahwa laporan Riki Agasi bukan suatu tindak pidana, di sini sudah jelas nyata dan fakta bahwa Riki Agasi memang benar benar korban, sudah jelas Riki Agasi telah di pukul dan sepeda motor miliknya sudah di rampas oleh M. Ali Akbar purba, dan diduga hingga sampai saat ini sudah setahun lebih berjalan masih berada ditangan pelaku tersebut, dan dalam hal ini diduga si pelaku M. Ali Akbar Purba tersebut sangat di istimewakan ada apa?.. dan siapakah sebenarnya M. Ali Akbar Purba ini, ucapnya.

Tambanya lagi padahal sudah jelas Riki Agasi ini adalah korban dan dari bukti dan fakta fakta dari hasil sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negri PN Medan. dalam surat putusan menyatakan bahwa laporan pelapor M. Ali Akbar Purba dinyatakan tidak sah, dan tidak memenuhi unsur yaitu alat bukti, karna didalam membuat laporan harus memiliki dua alat bukti yaitu saksi, tetapi pihak termohon tidak dapat menghadirkan saksi, sedangkan korban terlapor Riki Agasi jelas menghadirkan saksi yang menyaksikan dan melihat langsung pada saat kejadian tersebut, dan pelaku pelapor diduga memakai saksi palsu, sehingga majelis hakim memutuskan pihak termohon harus segera membebaskan korban dari jeratan hukum terhadap korban yang mana korban telah ditahan di Polsek Medan Area tempat pelaku melapor tersebut.disini semakin aneh apalagi dimana kemarin laporan korban di hentikan di Polrestabes tetapi laporan pelaku terus berjalan di Polsek Medan Area, sehingga pihak Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap korban Riki Agasi, dan telah dilakukan penahanan selama 44 hari di Polsek tersebut

Jujur kami sangat merasa kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum disumut ini, dan kami akan terus berupaya melakukan upaya upaya hukum untuk korban dan pada hari ini juga Rabu 8 Januari 2025. Kami akan menyampaikan surat kepada Kapolrestabes Medan, dan ke Propam Polda Sumut. Juga ke Wasidik Polda Sumut. Di sini kami meminta perhatian atas ketidak Adilan ini, dan kami akan terus berupaya menempuh langka langka hukum agar korban Riki Agasi mendapatkan keadilan yang semestinya, dan tidak menolak kemungkinan Kami pun akan lakukan kembali langkah Prapradilan (Prapid) atas penghentian laporan korban di Polrestabes Medan. yang faktanya Riki Agasi adalah korban pungkas Datok Gea S.H.( Tim)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Gelar Penyuluhan Pertanian
Tim Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Wonokromo,Temukan Kecurangan Volume Minyak Goreng
Polsek Tebingtinggi Sambangi Penjual Makanan, Himbau Jaga Toleransi Selama Ramadhan
Komandan Kodim 0308/Pariaman Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Al-Abrar Kota Pariaman
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Fasilitasi Camping Pramuka SMP Putri St. Xaverius
Dirjenpas Sentuh Hati Warga Binaan, Ajak Benahi Bersama Lapas Kutacane 
Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu
Jelang Kunjungan Wasev, Kapten Inf Syaiful Abdi Pimpin Apel Pembagian Tugas di Lokasi TMMD 123 Palas

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:41 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Gelar Penyuluhan Pertanian

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:37 WIB

Tim Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Wonokromo,Temukan Kecurangan Volume Minyak Goreng

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:33 WIB

Polsek Tebingtinggi Sambangi Penjual Makanan, Himbau Jaga Toleransi Selama Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:29 WIB

Komandan Kodim 0308/Pariaman Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Al-Abrar Kota Pariaman

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:22 WIB

Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Fasilitasi Camping Pramuka SMP Putri St. Xaverius

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:06 WIB

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:58 WIB

Jelang Kunjungan Wasev, Kapten Inf Syaiful Abdi Pimpin Apel Pembagian Tugas di Lokasi TMMD 123 Palas

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:55 WIB

Sektor Perikanan Menjadi Pendukung Ketahanan Pangan Di Polsek Sukaramai

Berita Terbaru