ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tebingtinggi,Agaranews.com // Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dilingkungan SD Negeri No. 163091 di Jalan Lama Kelurahan Sripadang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi – Sumut. Diketahui kedua terduga pelaku berinisial RAP (27) dan LZG alias Gomeng (30), yang ditangkap pada Senin siang (13/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (16/1), menyebutkan bahwa percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 06.30 Wib. Saat itu, seorang warga sekitar melihat kedua terduga pelaku hendak membawa pintu besi perpustakaan dari arah sekolah tersebut. Dengan spontan, warga tersebut meneriaki maling kepada terduga pelaku, sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Menindaklanjutinya, Satreskrim Polres Tebingtinggi menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada Senin siang (13/1), petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku LZG alias Gomeng berada dirumahnya di Jalan Lama. Petugas segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi kepada terduga pelaku.
Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap terduga pelaku RAP disekitar Kantor Lurah Sripadang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah melakukan penangkapan, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pintu besi dan satu linggis yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya”, ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut, kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pencurian. (MS)