Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:00 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Pembangunan Gedung Serbaguna Jasdam Iskandar Muda.
Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Ramah Tamah Bersama Kepala BNPB, Bupati Aceh Tenggara Turut Hadir
Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Ramah Tamah Bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkeu Aceh di Makodam IM
Alamp Aksi Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Penanganan Longsor Pameu-Genting Gerbang
Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Duta Besar Bahrain di Bandara SIM, Bahas Kerja Sama Strategis dan Isu Kemanusiaan
Komisi VII DPR RI Soroti Kejanggalan Harga Semen Andalas, Lebih Murah di Medan Ketimbang di Aceh
Proyek Rumah Layak Huni Disperkim Aceh Diduga Asal Jadi, LSM Tipikor: “Uang Rakyat Bukan Untuk Bangunan Asal Tempel!”

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Babinsa Serda H.K. Sipayung Gelar Komsos Bahas Kamtibmas di Desa Buluduri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sapa Mekanik Bengkel, Jalin Kedekatan Lewat Komsos di Tigalingga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Sertu S. Boangmanalu Serap Aspirasi Warga di Warung Kopi Desa Pardomuan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:21 WIB

JUT Bersumber dari DAK Melalui Dinas Pertanian Pakpak Bharat Jadi Sorotan Publik

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, Dandim 0206/Dairi Hadiri Launching Dapur SPPG Yayasan Widya Wira Satya

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Penggunaan Dana BOS SMA N2 Sidikalang Diduga Tidak Transparan Terkait Pembayaran Bimbel

Berita Terbaru