Simalungun, AgaraNews. Com // Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, di bawah komando IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus penggelapan 7 unit mobil rental dari total 9 unit yang dilaporkan hilang. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut keterangan AKP Verry Purba, mobil-mobil yang berhasil dilarikan tersebut sebagian besar merek Toyota Kijang.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun. Dalam melancarkan aksinya, Shopy dibantu oleh salah satu rekannya yang merupakan karyawan di salah satu tempat usaha milik tersangka.
Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tersangka utama berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar wilayah Lampung. Penangkapan berhasil dilakukan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
“Pengejaran dan penangkapan tersangka dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji,” ujar AKP Verry Purba.
Berdasarkan laporan yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun, terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban. Sementara itu, satu laporan lagi berasal dari wilayah Toba dengan kasus yang sama, dengan total unit yang dilaporkan di wilayah lain sebanyak lebih kurang tiga unit mobil.
“Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus,” kata AKP Verry Purba.
Shopy diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan bersama dua rekan tersangka pelaku lainnya. Menurut pengakuan tersangka, kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota tersebut berhasil disita polisi dan kini diamankan di halaman Sat Reskrim Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.
“Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban,” tambah AKP Verry Purba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Koordinasi yang baik ini memungkinkan tersangka dapat ditangkap meskipun berada di luar wilayah hukum Polres Simalungun.Salah seorang korban, Budi (nama samaran), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus yang menimpanya. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Simalungun, khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Saya hampir kehilangan harapan untuk mendapatkan kembali mobil saya,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak kasus serupa yang mungkin masih terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap calon penyewa. “Pastikan identitas penyewa jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memungkinkan, gunakan sistem GPS untuk memantau pergerakan kendaraan yang disewakan,” sarannya.
Kasus penggelapan mobil rental yang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun ini merupakan salah satu bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bagian dari program ‘Polri Untuk Masyarakat’ yang menjadi prioritas Polres Simalungun. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat,” kata AKP Verry Purba.
Dengan diungkapnya kasus penggelapan mobil rental ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Polres Simalungun, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui atau melihat tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. “Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.
Tersangka Shopy dan kedua rekannya kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun. Mereka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai.(Joe/Lia Hambali)