Aceh Tenggara, agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabtu 3 Mei 2025 —
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Semadam, Iptu Akhdiar Muslim, beserta jajaran yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,51 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Semadam, Koramil Semadam, dan masyarakat setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (3/5) sore. “Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Semadam di bawah pimpinan Kapolres AKBP Yulhendri, karena telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,51 gram,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rasa bangganya atas dedikasi Iptu Akhdiar Muslim yang baru menjabat sebagai Kapolsek Semadam. “Narkoba adalah musuh bersama. Banyak generasi muda kita yang menjadi korban penyalahgunaan. Semoga dengan kegigihan aparat dan doa para ulama, pemberantasan narkoba dapat dituntaskan,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada Danramil Semadam beserta jajaran di bawah pimpinan Dandim 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdyanto, yang turut serta dalam pengungkapan kasus ini. “Saya bangga atas sinergi yang ditunjukkan antara TNI dan Polri. Diperlukan langkah tegas dan cepat untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah kita,” imbuhnya.
Bupati menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak—TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat—dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 12.10 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam. Tim dari Polsek Semadam segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,51 gram.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara pada pukul 14.40 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara satu orang dengan inisial B alias D (30), warga Desa Titi Pasir, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap keberhasilan ini menjadi awal dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Sepakat Segenep.
(Ady)