Tanjungbalai,Agara News.Com // Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP Terkam-Indonesia) Edi Hasibuan Desak dan Minta Komisi Yudisial ( KY) Tindak Tegas Hakim yang Memutuskan Kasus SHM 74 di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Hal ini dikatakan Ketua Umum DPP Terkam-Indonesia Edi Hasibuan yang didampingi Sekretaris Jendral Irwan Bakti Ginting dan Bendahara Umum Fauzan Syahputra Nasution saat Agara News. Com Konfirmasi padanya di sekretariat DPP Terkam-Indonesia Jalan Jenderal Sudirman km 2, 5 Tanjungbalai Jumat,09/05/2025 Sekitar Pukul 16.30 WIB Lanjut Edi Hasibuan tidak Transparannya Pihak PN Tanjungbalai Soal Akte Nomor 14 tertanggal. 31 Januari 2025 itu Merupakan Suatu Cerminan Akte tersebut Misterius yang dibuat akal-akalan saja dan Penuh Rekayasa Untuk Memperkuat Dalil Dalam Gugatan Ahai Sutanto Alias Ahai Kampak yang Mengakibatkan Putusan dipersidangan Tingkat pn.Tingkat PT dan Mahkamah Agung tergugat terus Menerus kalah Ujar Edi Hasibuan dengan Nada Agak Marah.
Soal Akte Yang Misterius katanya Pemberian Kuasa dari Penggugat Ahai Sutanto Alias Ahai Kampak Kepada So Huan Selaku tergugat didalam Persidangan Majlis Hakim Sama Sekali Tidak Pernah membuka Kejelasan dari Akte Nomor 14 tersebut dan bukan Hanya Akte Siapa yang Menjadi Notarisnya pun tidak pernah disebutkan Tutup Edi Hasibuan Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT