Sekjen DPP. LSM (GEPAK) Tuba Meminta Usut Tuntas DD Bratasena Mandiri Diduga Bermasalah 2019 dan 2020

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:38 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang –Apriyadi Abdullah caromalella. meminta kepada pihak Inspektorat Tulang Bawang, Agar segera di priksa mantan Plt. Kakam Rumiyati. Selaku adik Eks. Bupati tuba, agar di usut tuntas Dana Desa Bratasena Mandiri diduga bermasalah di tahun 2019 dan 2020 lalu.

Diketahui Dana Desa kampung Bratasena Mandiri Kecamatan Dente teladas tersebut pada tahun 2019 dan 2020 di kelola waktu itu Pj. Rumiyati dari kecamatan dente teladas, yang saat ini menduduki kepala badan litbangda yang di Lantik serentak oleh Eks.Bupati tahun 2022, dan juga rekannya sekdes Suparjan yang saat ini menjabat sebagai kepala kampung terpilih ditahun 2022 lalu,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

seperti terlihat didata kemendes

Bahwa ditemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan yang mengarahkan kepada dugaan penyimpangan pada dana Desa tahun 2019 dan 2020 seperti yang dianggarkan pada kegiatan Pembinaan linmas Rp.122 juta, Operasional kantor dan ATK Rp.246 juta,Taman bermain dan Olahraga desa Rp.364 juta.Padahal tahun 2020 tersebut masa covid 19 namun dianggarkan di luar BLT DD cukup pantastis.

 

Ketua umum LSM GEPAK Aprina BHS. Meminta kepada Sekjen LSM gerakan pemberatas korupsi (GEPAK) yang akrab disapa bung Abdullah, sesuai hasil investigasi tim yang di namakan gacor kebawah, dan seperti hasil konfirmasi awak Media di salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat bratasena mandiri tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD).

 

“Banyak bang yang tidak mendapatkan Bantuannya,nggak tau lah bang kampung ini entah dapat bantuan entah nggak,”Terang Warga.”

“Sementara dihubungi Kepala Kampung Bratasena Mandiri Suparjan seperti yang diberitakan sebelumnya mengatakan bahwa itu di jaman Pj Rumiyati.Lanjut,“ Parjan.” Itu jaman Pj mbak rumiyati bang saya hanya selaku sekdesnya dan ini yang nggak enaknya jadi bawahan jadi ikut aja perintah pimpinan,”Ucap Kakam Suparjan.”

 

Lalu tim gacor setelah mendengar keterangan Suparjan. Kami tim segera hubungi Pj Rumiyati yang saat ini menjabat Kaban Balitbangda tuba melalui seluler tidak dijawab dan melakukan pemblokiran Whatsapp.

 

Berdasarkan undang undang Korupsi. dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan hukuman penjara dan denda, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 milyar.

 

 

Sekjen LSM gerakan pemberatas korupsi (GEPAK) Yang akrab di sapa bung Abdullah degan tegas nya. Diharapkan kepada APH tuba Kejari tuba. polres tuba, dan pihak krimsus,kriudum polres tulang bawang. Dan kepada inspektorat bidang APIP tuba dan DPMPK Tuba terkait agar segera mengusut tuntas dan segera DD dan ADD Kampung Bratasena Mandiri dari tahun 2017 sampai 2020 diduga bermasalah di karenakan tahun 2022 untuk DPMK dan Inspektorat menganggarkan sangat fantastis buat penangangan masalah tindak pidana korupsi dilapangan/Desa. (Red)

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Wujudkan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045, DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:01 WIB

Pangdam XIX/TT Kunjungi MA Yon TP 952/IB di Bengkalis, Tegaskan Prajurit Harus Tangguh dan Adaptif

Jumat, 24 April 2026 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu, Berawal Dari Informasi Media Sosial

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pangdam XIX/TT Hadiri Ramah Tamah di Dumai, Tegaskan Sinergi untuk Stabilitas dan Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 18:32 WIB

CIC Desak Kompolnas Tindak Dugaan Judi Internasional di Batam, Minta Kapolri Tangkap SW Alias Ak

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Jumat, 24 April 2026 - 18:15 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal

Jumat, 24 April 2026 - 18:05 WIB

Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan

Berita Terbaru