Tulang Bawang – Terkait viral nya pemberitaan yang diduga Mantan Plt Kepala kampung. Bratasena Mandiri yang bernama Rumiyati bersama Kepala kampung terpilih Suparjan aktip, Diduga Anggarkan kegiatan fiktif pada kegiatan dana desa dari tahun 2018 sampai tahun 2020 yang mana hal itu terlihat dari APBDes Bratasena Mandiri di tahun 2018-2020 banyak kegiatan yang dianggarkan terindikasi fiktif. Sekjen DPP Gerakan Pemberantas Korupsi (Gepak) Kabupaten Tulang Bawang, Angkat Bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen DPP Gerakan Pemberantas Korupsi (Gepak) Kabupaten Tulang Bawang, Apriyadi Abdulah saat ditemui awak media diruang kantornya mengatakan
“Saya selalu Sekjen DPP Gerakan Pemberantas Korupsi (Gepak) yang di restui oleh ketua DPP GEPAK Kabupaten Tulang Bawang, akan mempelajari semua berkas – berkas yang sudah diserahkan anggota saya dari hasil investigasi anggota dilapangan,” Ungkapnya,
Setelah nanti sudah saya pelajari berkas – berkas tersebut, jika memang mengarahkan kepada tidak pidana korupsi maka saya tidak akan menunda – nunda waktu untuk segera berkordinasi sekaligus melaporkan oknum mantan Plt kepala kampung Bratasena Mandiri (RM) dan sekretarisnya (Plt) yang saat ini menjabat Kelapa kampung Bratasena Mandiri (Aktip).
“Langkah saya tidak terlalu lama, Dan saya tidak akan mengulur -ulur waktu untuk menindaklanjuti masalah ini, Dalam hal ini saya tegaskan, saya tidak main – main dalam urusan ini, Tindak pidana korupsi sesuatu yang mementingkan diri sendiri untuk memperkaya diri negara yang dirugikan, Akan kami bumi hanguskan para koruptor-koruptor yang ada di kabupaten Tulangbawang ini.
“Dan saya minta kepada aparat penegak hukum di kabupaten Tulangbawang Kejari tuba. Polres tuba. Krimsus tuba dan Karimun polres tulang bawang. agar nantinya jangan sampai menunda nunda waktu juga, Dan harapan kami setelah laporan kami sampaikan, Harus bisa langsung di tindak lanjuti, dan penjarakan bila terbukti bersalah,” tegasnya sekjen LSM Gepak Kabupaten Tulang Bawang
(Red)
































