
Aceh Singkil, agaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil secara resmi akan mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.007 hektare milik PT Nafasindo, menyusul berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada 11 Mei 2023. Keputusan penting ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dinamis di DPRK Aceh Singkil pada 20 Mei 2025.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Kepala BPN Aceh, Sudarman Sywajaya, serta tokoh masyarakat dan camat terkait, disepakati bahwa lahan eks HGU PT Nafasindo harus dikembalikan ke pemerintah daerah paling lambat 30 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan seluas 3.007 hektare yang masa HGU-nya telah berakhir tidak boleh lagi dikuasai oleh PT Nafasindo mulai 30 Mei 2025,” tegas Juliadi. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Tanpa adanya perlawanan berarti dari perwakilan PT Nafasindo, Pemkab Aceh Singkil dan DPRK berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepentingan daerah dan memastikan pemanfaatan lahan yang adil dan optimal. RDP yang berlangsung selama beberapa jam ini menghasilkan keputusan yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Aceh Singkil. (SBY)


































