Sound Horeg Bikin Resah, Kapolresta Pati Terbitkan Larangan Resmi

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 20:37 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI -AGARANEWS.COM  Fenomena penggunaan “sound horeg” atau sistem tata suara berkekuatan sangat tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, kini menghadapi penolakan keras dari berbagai pihak di Pati. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan TNI secara tegas menyatakan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat. Larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan dan keluhan dari warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pelarangan ini merupakan respons atas keresahan yang meluas di masyarakat.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” tegas AKBP Jaka Wahyudi pada Senin (26/05) saat kegiatan Doorstop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa informasi dan aduan mengenai gangguan ketertiban akibat sound horeg sudah sangat banyak, sehingga memerlukan tindakan tegas.

Surat edaran larangan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Polsek di Pati. Lebih lanjut, Polresta Pati juga tidak akan menerbitkan izin untuk setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg, terang AKBP Jaka Wahyudi.

Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemkab menjadi kunci dalam implementasi larangan ini. Bupati Pati juga telah mengeluarkan surat larangan serupa, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.

Upaya sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas utama. Masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham,” kata Kapolresta.

Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan masyarakat akan secara sukarela menaati aturan yang telah ditetapkan.

Apabila setelah edukasi dan tidak diberikan izin, kegiatan yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum akan menanti.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di lokasi, namun juga di jalan raya. Sanksi tilang di jalan raya akan diberlakukan secara tegas, khususnya bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan knalpot brong, pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya penggunaan sound horeg agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau call center 110.

Reporter : Nor

Sumber.  : Humas Resta Pati

Editor.     : TE Jateng

Berita Terkait

Blusukan Ke Sekolah, Bupati Pati Pastikan Program Di Bidang Pendidikan Terwujud
Dukung Ketahanan Pangan, Komisi Irigasi Blora Resmi Dibentuk 
Ratusan Ormas se Kabupaten Blora Sepakat Deklarasi Damai
IISerahkan SK CPNS, Bupati Pati Berikan Pesan Soal Pelayanan Publik yang Profesional dan ResponsifI
Peroleh Hak Paten dari Kemenkum, Sudewo Diapresiasi Gubernur Atas Komitmennya Bangun SDM Unggul di Kabupaten Pati
Polres Aceh Tenggara Ungkap 16 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan
Dandim 0116/Nagan Raya Pimpin laksanakan Jumpa Pers Penyerahan Pengguna dan Penjual Narkoba jenis Sabu-sabu ke Polres Nagan Raya
Diduga Kepala PKBM RAWA INDAH Gelapkan PIP

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:18 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Karo, Roswitha Antonius, Hadiri Pembinaan PAAR di Desa Kacinambun

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:13 WIB

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati Karo Serahkan SHM untuk Warga Relokasi dan Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:06 WIB

Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog di Sumberingin Kulon

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:01 WIB

Pangdam I/BB Cek Kesiapan Kunjungan Kasad di Penutupan TMMD 124 Kodim 0208/Asahan

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Susu Jagung Menjadi Solusi Alternatif Tingkatkan Asupan Gizi

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:51 WIB

Dankormar Terima Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Korps Marinir 

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Rabu Ibadah, Koopsud I Bahas Fiqih Thaharah

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

Babinsa Tipes Aktif Patroli Wilayah & Sambang Warga

Berita Terbaru

HEADLINE

Susu Jagung Menjadi Solusi Alternatif Tingkatkan Asupan Gizi

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB