Kutacane –agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak 11 April hingga 27 Mei 2025. Sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa dari 16 kasus tersebut, 15 di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu, sementara satu kasus lainnya terkait ganja.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 1.014,93 gram dan ganja 652,42 gram. Tidak ditemukan barang bukti berupa ekstasi. Adapun jumlah tersangka terdiri dari 33 laki-laki dan 4 perempuan,” jelas AKP Jomson Silalahi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian,” pungkasnya.
Ady