Kutacane,agaranews.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan desa. Tim kemudian memberhentikan pria tersebut dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan.
Saat akan digeledah, pria tersebut tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam celana bagian belakang. Petugas yang sigap segera memeriksa bagian tersebut dan menemukan 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berwarna putih, dengan berat brutto total 5,00 gram.
Pria tersebut mengaku bernama ASP (35), warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan berniat untuk memperjualbelikannya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp43.000, serta satu buah plastik putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S,I,K., M.I.K. melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Ady