Tanah Karo, AgaraNews . Com // Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Tiga pria yang berprofesi sebagai petani diamankan di dua lokasi berbeda, bersama barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu(24/5), sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial JM(31), warga Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, di sebuah rumah kosong di desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan, ditemukan 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, 1 unit timbangan elektrik, 12 plastik klip kosong, 1 kaleng rokok merek Djisamsoe, dan uang tunai Rp. 100 ribu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal terhadap JM, diketahui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RDK (34), warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
“Mendapat informasi tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RDK,” jelas Kapolres, Rabu(28/5) pagi, di Mapolres Tanah Karo.
Saat penggerebekan berlangsung, turut ditemukan seorang pria lainnya, berinisial AS(48), warga Desa Sukandebi. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS juga diketahui terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, sehingga keduanya langsung diamankan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup AKBP Eko Yulianto.(Donal)
#humaspolrestanahkaro