Sadis,..!!! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:17 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketapang, Kalimantan Barat – 2 Juni 2025, AgaraNews. Com // Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, yang viral di media sosial dan sejumlah media online, telah memantik perhatian publik. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa berawal saat DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, diduga berupaya mencuri di warung milik UD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi yang dihimpun, percobaan pertama dilakukan RO, sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung. Sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki langsung oleh pemilik warung.

Alih-alih menyerahkan kedua anak itu ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI. Akibatnya, tubuh korban mengalami sejumlah luka memar dan lebam.

Menanggapi kejadian ini, warga sekitar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini.

“Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.”

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi-saksi dan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sampai berita ini diturunkan awak media masih menghimpun informasi dan data serta mencoba menghubungi pihak pihak terkait.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Kursi Kosong di Ruang Sidang: Kades Lawe Kolok dan Peranginan Absen, Sengketa Dana Desa Bergulir di KIA
Komsos Dengan Siswi Sekolah SD PAB 23,dan MTS PAB 4 Patumbak-ll .Babinsa Koramil l5/DT Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan
Ciptakan Kebersihan Lingkungan Sertu Sutiono Komsos Dengan Petugas Kebersihan
Upaya Menciptakan Situasi Aman dan Tertib, Babinsa Koramil 0201-14/PB Sambangi Warga di Desa Binaan
Babinsa Koramil 14/PB.Kodim 0201-Medan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pembuatan Usaha Kerupuk Opak 
Beri Himbauan dan Sosialisasi Babinsa Sambangi Toko Mainan Diwilayah Binaan
Babinsa Desa Klambir Lima Kebun Serka Kusmiono Laksanakan Komsos Melalui Takziah di Rumah Warga Binaan
Babinsa Koramil 0201-03/MD, Serda Nur Ali dan Kopda Hendri Kurniawan Gelar Patroli Motoris di wilayah Teritorial

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:39 WIB

Kursi Kosong di Ruang Sidang: Kades Lawe Kolok dan Peranginan Absen, Sengketa Dana Desa Bergulir di KIA

Minggu, 26 April 2026 - 13:28 WIB

Komsos Dengan Siswi Sekolah SD PAB 23,dan MTS PAB 4 Patumbak-ll .Babinsa Koramil l5/DT Himbau Belajar Yang Serius Untuk Masa Depan

Minggu, 26 April 2026 - 13:25 WIB

Ciptakan Kebersihan Lingkungan Sertu Sutiono Komsos Dengan Petugas Kebersihan

Minggu, 26 April 2026 - 13:22 WIB

Upaya Menciptakan Situasi Aman dan Tertib, Babinsa Koramil 0201-14/PB Sambangi Warga di Desa Binaan

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Babinsa Koramil 14/PB.Kodim 0201-Medan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pembuatan Usaha Kerupuk Opak 

Minggu, 26 April 2026 - 13:14 WIB

Babinsa Desa Klambir Lima Kebun Serka Kusmiono Laksanakan Komsos Melalui Takziah di Rumah Warga Binaan

Minggu, 26 April 2026 - 13:11 WIB

Babinsa Koramil 0201-03/MD, Serda Nur Ali dan Kopda Hendri Kurniawan Gelar Patroli Motoris di wilayah Teritorial

Minggu, 26 April 2026 - 13:08 WIB

Personel Babinsa Koramil 14/PB Serda Agus Edy S Komsos SD Swasta Muhammadiyah

Berita Terbaru