Aceh tenggara ,agaranews.com// Pagi itu, suasana di ruang sidang Komisi Informasi Aceh di kawasan Geuceu, Banda Raya, terasa lebih sunyi dari biasanya. Beberapa kursi tersusun rapi menghadap meja majelis komisioner. Di antara deretan kursi tersebut, dua kursi yang diperuntukkan bagi pihak termohon—Kepala Desa Lawe Kolok dan Kepala Desa Peranginan—tampak kosong.
Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang digelar Selasa (21/4/2026) itu tetap berjalan, meski tanpa kehadiran dua kepala desa dari Kabupaten Aceh Tenggara tersebut. Agenda sidang tetap dibuka, palu diketuk, dan proses hukum terus bergulir.
Perkara ini mempertemukan Johari sebagai pemohon melawan Pemerintah Desa Lawe Kolok, Kecamatan Lawe Bulan, dan Pemerintah Desa Peranginan, Kecamatan Badar. Sengketa bermula dari upaya Johari untuk mendapatkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Desa—isu yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Kepada media ini, Sabtu (25/4/2026), Johari menceritakan awal mula persoalan yang kini membawanya hingga ke meja persidangan. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan resmi sejak 22 Januari 2026.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana realisasi penggunaan Dana Desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Lawe Kolok, mencakup penggunaan anggaran tahun 2020, 2023, dan 2024, termasuk dana tambahan tahun 2024 sebesar Rp149.456.000. Tidak hanya itu, ia juga mengajukan permintaan serupa kepada Pemerintah Desa Peranginan terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023 hingga 2025.
Namun, harapan untuk memperoleh jawaban secara terbuka tidak berjalan mulus. Sepuluh hari kerja berlalu tanpa balasan. Tak menyerah, Johari kembali melayangkan surat keberatan pada 5 Februari 2026—langkah yang diatur dalam mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Waktu kembali berjalan. Tiga puluh hari kerja pun terlewati. Lagi-lagi, tidak ada tanggapan dari kedua pemerintah desa.
Merasa haknya sebagai warga negara untuk memperoleh informasi diabaikan, Johari akhirnya menempuh jalur sengketa. Pada 28 Maret 2026, ia resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIA.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 6 April 2026, permohonannya diregistrasi secara resmi. Desa Lawe Kolok tercatat dengan nomor perkara 008, sementara Desa Peranginan dengan nomor 010. KIA pun menerbitkan Akta Registrasi Sengketa sebagai dasar hukum untuk memulai proses persidangan.
Menjelang hari sidang, panggilan resmi telah dilayangkan kepada kedua pihak. Namun, ketika sidang digelar, kursi termohon tetap kosong. Tidak ada perwakilan, tidak ada penjelasan.
“Sidang tetap berjalan meskipun pihak termohon tidak hadir,” kata Johari, yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.
Majelis komisioner melanjutkan proses pemeriksaan awal. Tahap ini menjadi bagian penting untuk memastikan kelengkapan administrasi serta mengidentifikasi pokok sengketa sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Ketidakhadiran Kepala Desa Lawe Kolok dan Kepala Desa Peranginan memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik?
Pengamat menilai, transparansi pengelolaan Dana Desa merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada awal Mei 2026. Pada tahap berikutnya, majelis komisioner akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke mediasi atau masuk ke tahap pembuktian.
Johari berharap, pada sidang selanjutnya kedua kepala desa dapat hadir dan memberikan klarifikasi.
“Saya hanya ingin kejelasan. Ini bukan soal pribadi, tapi soal hak masyarakat untuk tahu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan—bahkan hingga ke tingkat desa.Ady


































