Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Negara Dilahan 3007 Ha, LSM GAKPAS Resmi Polisikan PT Nafasindo  

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:40 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil LSM GAKPAS saat melaporkan PT Nafasindo di Polres Aceh Singki
(Ft Dok LSM GAKPAS)

Personil LSM GAKPAS saat melaporkan PT Nafasindo di Polres Aceh Singki (Ft Dok LSM GAKPAS)

Personil LSM GAKPAS saat melaporkan PT Nafasindo di Polres Aceh Singki
(Ft Dok LSM GAKPAS)

Aceh Singkil, agaranews.com — Resmi LSM Gerakan Anti Kekerasan, Premanisme (GAKPAS) Aceh Singkil Laporkan Nafasindo Aceh Singkil kepada kepolisian Polres Aceh Singkil.

Hal tersebut sesuai dengan surat tanda bukti terima laporan pengaduan pada SPKT Polres Aceh Singkil Nomor: Reg/01/VI/ Tahun 2025 SAT Reskrim, Selasa (03/06/2025).

Musliman Ketua LSM GAKPAS Aceh Singkil Membenarkan terkait laporan ke kepolisian Polres Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kami LSM GAKPAS barusan kami tadi melaporkan pihak manajemen PT Nafasindo Aceh Singkil kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil.” Kata, Musliman.

Kemudian, adapun laporan tersebut terkait dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil bersama pihak Perusahaan PT Nafasindo, Pemkab Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan Masyarakat Aceh Singkil.

RDP tersebut digelar pada tanggal 20 Mei 2025. Menurut pantaun kita dilokasi dilahan seluas 3007 Hektar, terlihat tenaga pemanen PT Nafasindo masih melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit (TBS) dilahan tersebut.” Ujar, Musliman.

Meski PT Nafasindo saat ini diduga tidak memiliki legalitas hukum terkait dengan soal HGUnya.” Lugasnya.

Padahal kita ketahui bersama, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo telah berakhir/ mati selama 2 tahun, sejak tanggal 11 Mei 2023, Sesuai SK Nomor 39/HGU/BPN/93 bertempat di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor.” Tambahnya.

Oleh karna itu, kami LSM GAKPAS hari ini melaporkan pihak menejemen PT Nafasindo kepada Polisi, terkait dugaan penguasaan lahan tanpa SK HGU ini, semestinya lahan 3007 Hektare tersebut wajib dikembalikan/diambil alih Negara atau Pemerintah.”Tegas Ketua GAKPAS, Musliman.

Dilain Sisi, Bunyamin, SSy Kuasa Hukum dari LSM GAKPAS Menambahkan, bahwa adapun prihal yang kita laporkan kepada kepolisian Polres Aceh Singkil.

Sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak/Kuasanya.”jelas, Bunyamin.

Kemudian, menyambung peryataan Ketua kami tadi, Sesuai UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pada Pasal 34 Hak Guna Usaha (HGU) dapat dihapus, dengan jangka waktunya telah berakhir.”terangnya

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua kami. Bahwa jangka waktu HGU PT Nafasindo ini diketahui sudah berakhir sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu.” Imbuhnya.

Artinya apa, berarti selama 2 tahun ini tanah diareal 3007 Ha milik Negara/ Pemerintah di kuasai tanpa status legal hukum yang jelas, Apakah hal ini bukan merupakan sebuah dugaan perbuatan premanisme berdasi yang merugikan Negara?

Kita berharap, semoga laporan tersebut agar dapat segera ditindak lanjuti oleh Kepolisian, GAKPAS menyakini bahwa di Negara ini tidak ada yang kebal hukum.” Tegas, Bunyamin

Awak media ini mencoba mengonfirmasi Pihak PT Nafasindo melalui General Manager (Malik Rusdy) via WhatsApp +62 852-62xx-xxxx belum ada jawaban atas di Polisikan oleh pihak LSM GAKPAS hingga berita ini di terbitkan. (SBY)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Gelar Sholat Ied dan Penyembelihan Qurban Bersama Masyarakat
Kapolres Simalungun Gelar Halal Bihalal Idul Adha Bersama Dandim dan Kejari
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sholat Idul Adha 1446.H/2025 Bersama Ribuan Masyarakat di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Polres Metro Jakarta Utara Serahkan 51 Hewan Qurban untuk Warga Kurang Mampu dan Slum Area
Polres Sergai Bagikan Daging Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M
Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H di Kota Gunungsitoli Berjalan Aman dan Khusyuk, Satuan Brimob Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Untuk Nusa dan Bangsa
Batalyon A Pelopor Sat Brimob Sumut, Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, Bagikan 110 Paket Daging Qurban Untuk Panti Asuhan dan Warga Sekitar
2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:35 WIB

PMPP TNI Gelar Sholat Idul Adha 1446 H Dilanjutkan Dengan Penyembelihan Hewan Qurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:25 WIB

Kapolres Simalungun Bersama Forkopimda Gelar Sholat Ied dan Penyembelihan Qurban Bersama Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:20 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Halal Bihalal Idul Adha Bersama Dandim dan Kejari

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:16 WIB

Satu Visi Menkop Budi Arie & Founding Fathers Bung Hatta, Menciptakan Koperasi Yang Demokratis

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:11 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Serah Terima Bantuan Sapi Hewan Qurban Dari Presiden Untuk Dibagikan Pada Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:51 WIB

Bupati Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:40 WIB

Bupati Karo Serahkan Sapi Kurban dari Presiden RI di Masjid Agung Kabanjahe

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:29 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sholat Idul Adha 1446.H/2025 Bersama Ribuan Masyarakat di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Berita Terbaru