Kutacane— agaranews.com
Lima pria warga Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Tenggara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6) malam di Desa Lawe Dua Gabungan, Kecamatan Bukit Tusam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Yose Rizaldi, menyebutkan kelima tersangka masing-masing berinisial GT (24), ESE (31), CP (27), JI (31), dan PA (21).
“Penangkapan bermula saat anggota Opsnal mengamankan tersangka PA dengan satu paket sabu yang baru dibeli dan belum sempat dikonsumsi,” kata IPTU Yose, Minggu (8/6).
Dari pengembangan kasus, tim kemudian menangkap empat pelaku lainnya di rumah CP yang masih berada di desa yang sama. Penggeledahan di lokasi itu menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di loteng rumah. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah PA dan kembali menemukan empat paket sabu lainnya di atas tempat tidur.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 bungkus sabu seberat bruto 0,28 gram
6 bungkus sabu seberat bruto 1,38 gram
3 bungkus sabu dalam satu plastik seberat bruto 1,64 gram
1 bungkus sabu dalam plastik klip seberat bruto 5,54 gram
Uang tunai sebesar Rp1.675.000
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam
3 unit ponsel masing-masing merek Realme (dua unit) dan Samsung (satu unit)
“Kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yose.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Ady