Modus Baru Diduga Digunakan Oknum ASN Longkib, Dana Desa Dibebankan untuk Jasa Konsultan Ilegal, APH Didesak Turun

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:26 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Rabu, 11 Juni 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintah kecamatan, kali ini melibatkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Oknum berinisial Awaludin diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan menerima bagian dari pembayaran yang menggunakan dana desa.

Pengakuan tersebut disampaikan Awaludin secara terbuka kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah warung kopi di Subulussalam. Ia mengakui telah menunjuk seorang mantan pendamping desa bernama Mansur untuk membantu penyusunan APBDes bagi desa-desa yang belum mampu menyusun sendiri Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), dan menyatakan bahwa dirinya juga mendapat bagian dari pembayaran atas pekerjaan tersebut.

“Beberapa desa memang belum mampu membuat sendiri, jadi saya tunjuk Mansur untuk bantu. Soal honor ya memang ada sedikit, tapi itu bentuk jasa,” ungkap Awaludin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan pendamping desa aktif yang menolak tegas keterlibatan pihak eksternal—apalagi yang menerima bayaran dari dana desa.

Ketua Koordinator Pendamping Desa Kota Subulussalam menjelaskan bahwa pendamping desa dilarang menerima imbalan apa pun dalam proses penyusunan APBDes, kecuali sekadar makan dan minum bila diberikan secara sukarela oleh desa. Apalagi, Mansur disebut bukan lagi pendamping aktif.

“Kami pendamping tidak boleh mengambil bayaran dari desa. Mansur itu mantan pendamping. Kalau dia dipercaya desa, itu sepenuhnya urusan desa. Tapi ini menjadi pelajaran bahwa APBDes seharusnya bisa dibuat sendiri oleh desa dengan pembinaan dari semua stakeholder,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Longkib, Halharis, menyatakan belum mengetahui secara pasti kebenaran dari tuduhan tersebut, namun menegaskan bahwa jika benar terjadi pelanggaran, dirinya akan bertindak tegas.

“Kalau itu benar, saya yang akan bertindak terlebih dahulu. Tugas Kasi PMD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengatur teknis apalagi mengambil bagian dari dana desa,” kata Halharis kepada wartawan.

Dari kacamata hukum, kasus ini berpotensi melibatkan sejumlah pelanggaran serius yang bisa dikenakan terhadap Kasi PMD maupun pihak lainnya yang terlibat. Tindakan Awaludin yang menunjuk pihak luar tanpa dasar hukum dan menerima bagian dari dana desa diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.

Penerimaan uang dari dana desa tanpa mekanisme yang sah juga termasuk kategori pungli, yang dalam konteks ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang atau bahkan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai ASN, Awaludin juga dapat dijerat dengan sanksi etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta dinilai telah mencampuri urusan teknis yang bukan menjadi kewenangannya secara langsung. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa hanya boleh digunakan untuk program yang sah dan atas dasar musyawarah desa. Pembayaran kepada pihak luar tanpa persetujuan resmi dan di luar kewenangan, adalah penyalahgunaan anggaran.

Sejumlah pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit terhadap desa-desa yang menggunakan jasa Mansur, dan memeriksa aliran dana yang digunakan untuk membayar jasa tersebut. Hal ini penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik sistematis yang merugikan keuangan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap program dana desa yang selama ini digelontorkan untuk kemajuan masyarakat desa.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan serta rendahnya kapasitas teknis desa dalam menyusun APBDes secara mandiri. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan. Diharapkan pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat hukum dapat bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi administratif dan pidana harus diterapkan tanpa pandang bulu. Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Redaksi: Tim | Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Warga Mendilam Minta Keadilan Informasi: Klarifikasi Bukan Kebenaran Tunggal!
Tak Ada Jawaban Dari Perusahaan PT.BDA Kota Subulussalam,Wahid Layangkan Surat Kedua
Perangkat dan Ketua Pumuda Paparkan Dugaan Amburadulnya Pengelolaan Proyek Kampong Sibuasan
PENEMUAN SALAH SATU KORBAN KECELAKAAN TUNGGAL DI ALIRAN SUNGAI LAE KOMBIH
Yantoro : Jangan Ada Dana Titipan Dari DD-APBN dan Meminta Walikota Subulussalam Mengevaluasi Kinerja Kepala Inspektorat.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:42 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD, Tegaskan Komitmen Ciptakan Keamanan Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:39 WIB

Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, KOPRI PKC PMII Aceh Dukung Pemerintah Aceh, Nyatakan Penolakan Tegas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:31 WIB

Bupati Karo “Berkantor di Objek Wisata Lau Kawar” Pimpin Rapat Bahas Aset dan Pengembangan Pariwisata di Simpang Empat dan Naman Teran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:02 WIB

Satgas Pamtas Pos Nilulat Bantu Kegiatan Posyandu di Desa Tubu

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:59 WIB

LATSITARDANUS XLV 2025* Wujudkan Kampung yang Bersih Dan Berjiwa Nasionalisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:51 WIB

Babinsa Joyotakan Gandeng BPBD dan Linmas Simulasi Penanggulangan Bencana

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:48 WIB

Prediksi Hasil Panen Babinsa Kalinanas Dan PPL Lakukan Pengubinan

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:44 WIB

Pesan Dandim Pungky : “Jadilah Generasi Muda Yang Berperan Bukan Baperan”

Berita Terbaru