Sergai,Agaranews.com // Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H., menghadiri giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Kejari Sergai, Rabu (11/06/2025) sekira pukul 10.00 WIB s.d selesai, di Kejaksaan Negeri Kab. Sergai.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh protokol, lalu dan lanjutkan dengan Laporan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barangbukti dan Barang rampasan Kejaksaan Negeri Sergai Rito Bataro Silalahi, S.H., ya g dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Ibu Rufina Ginting, S.H., M.H.Lalu kemudian pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti terhadap perkara yang sudah Inkracht sejumlah barang bukti yang berasal dari 118 (Seratus delapan belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berupa :
1). Narkotika jenis shabu sebanyak 141 (Seratus empat unit handphone,
2). 1 (Satu) unit sepeda motor kondi terbakar,
3). Benda lainnya seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, along-along, benda tajam, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan sajam, dan pembunuhan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara;
– Barang bukti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dibuang ke dalam galian tanah.
– Barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda.
– Barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali.
Lalu, pada acara penutup dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai).
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dalam keterangannya, di Makopolres Sergai (11/06/2025) menyampaikan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP, tutupnya.Turut hadir dalam giat, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi dan Kepala Bidang, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sergai, Ketua Pengadilan Negeri Seirampah diwakili Panmud Hezron Pebrando Saragih, S.H., M.H., Kapolres Sergai yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Sergai diwakili AKP Maruli Pangaribuan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Dr. Yohnly BD. (MS)