PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:55 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong,Papua Barat. Agaranews.com // Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan. “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2024).

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi contoh tertinggi dalam menegakkan hukum dan keterbukaan. “Sangat aneh, lembaga penegak hukum dibiarkan melanggar hukum. Kami berharap Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan konyol PN Sorong ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa mengumpulkan informasi, termasuk mengambil gambar, foto, video dan bentuk rekaman lainnya, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Wilson Lalengke mengingatkan bahwa lembaga peradilan dan personil aparat hukum di dalamnya dibiayai oleh rakyat. “Rakyat tanpa kecuali bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membiayai operasional pengadilan, membayar gaji para hakim dan pegawai di lembaga ini, yang oleh karena itu mereka berhak mendapatkan informasi faktual lapangan yang benar, akurat, dan lengkap; pengadilan wajib memenuhi hak masyarakat tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa itu menutup pernyataannya.( JS )

(JML/Red)

Berita Terkait

350 Lebih Calon Mahasiswa Baru UGL Ikuti Ujian Seleksi KIP Kuliah Tahap I
Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Polsek Tigabinanga Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Tanah Karo Kembali Gelar Bakti Sosial, Kapolres Kunjungi Warga Sakit di Desa Sumber Mupakat
TNI Hadir untuk Rakyat: Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Palding
Sinergi Tanpa Sekat : Babinsa dan Sat Sabhara Bersinergi di Tengah Patroli Wilayah
Polsek Medan Barat Gercep Amankan Satu Unit Judi Mesin Tembak Ikan di Asrama Kobek
Yonif 125/SI’MBISA Ikuti Kegiatan Donor Darah Peringati Hari Jadi Kodam I/BB Ke-75

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:43 WIB

350 Lebih Calon Mahasiswa Baru UGL Ikuti Ujian Seleksi KIP Kuliah Tahap I

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polsek Tigabinanga Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:36 WIB

Polres Tanah Karo Kembali Gelar Bakti Sosial, Kapolres Kunjungi Warga Sakit di Desa Sumber Mupakat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:02 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Palding

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:53 WIB

Polsek Medan Barat Gercep Amankan Satu Unit Judi Mesin Tembak Ikan di Asrama Kobek

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:41 WIB

Yonif 125/SI’MBISA Ikuti Kegiatan Donor Darah Peringati Hari Jadi Kodam I/BB Ke-75

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:36 WIB

Babinsa Dukung Warga di Pesisir Pantai Susoh Pertahankan Eksistensi Sentra Usaha Produsen Perahu Tradisional

Berita Terbaru