Apdesi Kecamatan Ketambe Diduga lakukan Pungli Terhadap Kades Kekecamatan Ketambe.

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:43 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta cane. Agara news.
Oknum ketua APDESI Kecamatan Ketambe yang juga selaku kepala desa yang berinisial M diduga melakukan pungutan liar( PUNGLI) terhadap beberapa kepala desa sekecamatan Ketambe,hal tersebut beberapa waktu lalu tepatnya 28/05/2025 menemui salah seorang kepala desa, Lawe aunan, menjelaskan bahwa, kami khususnya seluruh desa di kecamatan Ketambe sudah menyetorkan uang senilai Rp 500 RB kepada M ketua Apdesi kecamatan Ketambe ujarnya,hal senada juga disampaikan oleh kepala desa Simpur,beliau juga telah menyetorkan uang senilai Rp 500 RB kepada saudara M selaku ketua APDESI kecamatan Ketambe,untuk apa uang yang di setor kepada ketua Apdesi tersebut tanya wartawan,kades tersebut menjelaskan untuk di berikan kepada wartawan dan LSM ucapnya.
Saat wartawan hendak konfirmasi ,28/05/2025,terkait dengan setoran,tersebut kepada M selaku ketua Apdesi kecamatan Ketambe tidak dapat ditemui di kediamanya, dan saat di hubungi Via seluler panggilan masuk namun tidak di angkat,dan saat di WA masuk dan telah di baca namun tidak di respon,selanjutnya setelah di WA wartawan yang isinya mempertanyakan,kegunaan uang yang dipungut dari kepala desa,barulah oknum ketua APDESI Ketambe , menghubungi wartawan via seluler,serta menjelaskan uang kutipan dari kades tersebut saya berikan kepada wartawan dan LSM ,ucapnya,satu hari kemudian tepatnya 29/5/2025, oknum ketua APDESI Ketambe mengirim WA dan mengatakan saya juga pening ini sudah lima bulan tulah tidak cair balasnya dalam WA tersebut,kesannya oknum ketua APDESI ini membalas tidak fokus pada pertanyaan wartawan.
Muhamaddi selaku Sektaris DPD LSM P3 I,Aceh tenggara menjelaskan memang ketika saya turun kelapangan,dibeberapa desa sekecamatan Ketambe,dan mempertanyakan soal pungutan kepada kepala desa,beberapa kepala desa membenarkan hal tersebut,diantaranya kades lw,Simpur dan kades lw.aunan,menurut saya ini namanya pungli,dan tidak dibenarkan anggaran dana desa di berikan pada siapapun,terkecuali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,Muhamaddin menambahkan hukuman maksimal bagi pelaku pungli dapat mencapai 9 tahun penjara,sesuai dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,selain itu pelaku pungli juga dapat dikenakan hukum pidana berdasarkan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,ucap Muhamadin sekilas menerangkan tentang hukuman bagi pelaku pungli,selanjutnya Muhamaddin menjelaskan dalam waktu dekat akan kita laporkan kasus ini kepada APH melalui LSM P3I tegas Muhamaddin menghari pembicaraannya.
Liputan Mara Hasan SH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

TNI Hadir untuk Rakyat: Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Palding
Sinergi Tanpa Sekat : Babinsa dan Sat Sabhara Bersinergi di Tengah Patroli Wilayah
Polsek Medan Barat Gercep Amankan Satu Unit Judi Mesin Tembak Ikan di Asrama Kobek
Yonif 125/SI’MBISA Ikuti Kegiatan Donor Darah Peringati Hari Jadi Kodam I/BB Ke-75
Babinsa Dukung Warga di Pesisir Pantai Susoh Pertahankan Eksistensi Sentra Usaha Produsen Perahu Tradisional
Ny.dr Irawati Desky Hilal Hadiri Pentas Seni TK Ar-Rahim di Kute Stambul Jaya
Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Ajang Agara Mencari Bakat Season 2
Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Call Center 110 Polri di Kota Bangun, Ajak Warga Gunakan Layanan Secara Bijak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:02 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Palding

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:58 WIB

Sinergi Tanpa Sekat : Babinsa dan Sat Sabhara Bersinergi di Tengah Patroli Wilayah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:53 WIB

Polsek Medan Barat Gercep Amankan Satu Unit Judi Mesin Tembak Ikan di Asrama Kobek

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:41 WIB

Yonif 125/SI’MBISA Ikuti Kegiatan Donor Darah Peringati Hari Jadi Kodam I/BB Ke-75

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:36 WIB

Babinsa Dukung Warga di Pesisir Pantai Susoh Pertahankan Eksistensi Sentra Usaha Produsen Perahu Tradisional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:29 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Ajang Agara Mencari Bakat Season 2

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:10 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Call Center 110 Polri di Kota Bangun, Ajak Warga Gunakan Layanan Secara Bijak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:06 WIB

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution Jangan Memperkeruh Suasana

Berita Terbaru