Kuta cane. Agara news.
Oknum ketua APDESI Kecamatan Ketambe yang juga selaku kepala desa yang berinisial M diduga melakukan pungutan liar( PUNGLI) terhadap beberapa kepala desa sekecamatan Ketambe,hal tersebut beberapa waktu lalu tepatnya 28/05/2025 menemui salah seorang kepala desa, Lawe aunan, menjelaskan bahwa, kami khususnya seluruh desa di kecamatan Ketambe sudah menyetorkan uang senilai Rp 500 RB kepada M ketua Apdesi kecamatan Ketambe ujarnya,hal senada juga disampaikan oleh kepala desa Simpur,beliau juga telah menyetorkan uang senilai Rp 500 RB kepada saudara M selaku ketua APDESI kecamatan Ketambe,untuk apa uang yang di setor kepada ketua Apdesi tersebut tanya wartawan,kades tersebut menjelaskan untuk di berikan kepada wartawan dan LSM ucapnya.
Saat wartawan hendak konfirmasi ,28/05/2025,terkait dengan setoran,tersebut kepada M selaku ketua Apdesi kecamatan Ketambe tidak dapat ditemui di kediamanya, dan saat di hubungi Via seluler panggilan masuk namun tidak di angkat,dan saat di WA masuk dan telah di baca namun tidak di respon,selanjutnya setelah di WA wartawan yang isinya mempertanyakan,kegunaan uang yang dipungut dari kepala desa,barulah oknum ketua APDESI Ketambe , menghubungi wartawan via seluler,serta menjelaskan uang kutipan dari kades tersebut saya berikan kepada wartawan dan LSM ,ucapnya,satu hari kemudian tepatnya 29/5/2025, oknum ketua APDESI Ketambe mengirim WA dan mengatakan saya juga pening ini sudah lima bulan tulah tidak cair balasnya dalam WA tersebut,kesannya oknum ketua APDESI ini membalas tidak fokus pada pertanyaan wartawan.
Muhamaddi selaku Sektaris DPD LSM P3 I,Aceh tenggara menjelaskan memang ketika saya turun kelapangan,dibeberapa desa sekecamatan Ketambe,dan mempertanyakan soal pungutan kepada kepala desa,beberapa kepala desa membenarkan hal tersebut,diantaranya kades lw,Simpur dan kades lw.aunan,menurut saya ini namanya pungli,dan tidak dibenarkan anggaran dana desa di berikan pada siapapun,terkecuali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,Muhamaddin menambahkan hukuman maksimal bagi pelaku pungli dapat mencapai 9 tahun penjara,sesuai dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,selain itu pelaku pungli juga dapat dikenakan hukum pidana berdasarkan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,ucap Muhamadin sekilas menerangkan tentang hukuman bagi pelaku pungli,selanjutnya Muhamaddin menjelaskan dalam waktu dekat akan kita laporkan kasus ini kepada APH melalui LSM P3I tegas Muhamaddin menghari pembicaraannya.
Liputan Mara Hasan SH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT