Tulang Bawang Barat Lampung – Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa usut sampai tuntas atas kejadian Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kejadian tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan Publik, Masyarakat menduga laporan resmi akibat korsleting listrik itu laporan palsu, Yang sesungguhnya sejumlah warga menduga kuat bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri lantaran karena ada cekcok dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga berharap atas kejadian tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut sampai tuntas atas dugaan yang beredar dikalangan masyarakat bahwa rumah tersebut terbakar bukan diakibatkan korsleting listrik melainkan diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri,
Masyarakat juga sangat menyayangkan seharusnya pemerintah terkait menyelidiki terlebih dahulu motif dari peristiwa kejadian kebakaran tersebut, apa memang benar dari korsleting listrik, atau dari unsur lain, ataukah unsur disengaja kan lebih jelas kebenaran sesungguhnya yang terjadi, setelah terbukti motifnya baru memberikan bantuan. Karena masyarakat menilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah mengunakan anggaran negara bukan dana Pribadi,
Maka dari itu masyarakat sangat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar bisa mengusut sampai tuntas atas laporan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan kebakaran diakibatkan korsleting listrik,
Jika memang terbukti laporan tersebut tidak benar atau laporan palsu maka diminta kepada pihak penegak hukum bisa lakukan tindakan terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 187 KUHP:
Yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai aparat penegak hukum memproses atas kebenaran terjadinya peristiwa Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.
(Red)