Diduga Rumah Dibakar Sendiri Masih Dapat Bantuan Dari Pemerintah TBB

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:04 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang Barat Lampung – Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa usut sampai tuntas atas kejadian Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat

 

Kejadian tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan Publik, Masyarakat menduga laporan resmi akibat korsleting listrik itu laporan palsu, Yang sesungguhnya sejumlah warga menduga kuat bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri lantaran karena ada cekcok dalam keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga berharap atas kejadian tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut sampai tuntas atas dugaan yang beredar dikalangan masyarakat bahwa rumah tersebut terbakar bukan diakibatkan korsleting listrik melainkan diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri,

 

Masyarakat juga sangat menyayangkan seharusnya pemerintah terkait menyelidiki terlebih dahulu motif dari peristiwa kejadian kebakaran tersebut, apa memang benar dari korsleting listrik, atau dari unsur lain, ataukah unsur disengaja kan lebih jelas kebenaran sesungguhnya yang terjadi, setelah terbukti motifnya baru memberikan bantuan. Karena masyarakat menilai bantuan yang diberikan oleh pemerintah mengunakan anggaran negara bukan dana Pribadi,

 

Maka dari itu masyarakat sangat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat, agar bisa mengusut sampai tuntas atas laporan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilaporkan kebakaran diakibatkan korsleting listrik,

Jika memang terbukti laporan tersebut tidak benar atau laporan palsu maka diminta kepada pihak penegak hukum bisa lakukan tindakan terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 187 KUHP:

Yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

 

Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai aparat penegak hukum memproses atas kebenaran terjadinya peristiwa Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Eko Sahri, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Suku 8, Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung.

(Red)

 

Berita Terkait

Mobil Innova Pengangkut Buah Alami Kecelakaan Tunggal di Lawe Tanduk, Tabrak Rumah Warga
Sarmianus Senky Resmi Nahkodai DPD Bara JP Kalimantan Barat untuk Masa Bhakti 2025–2030
Lewat Sidang Terbuka Konferda, Sarmianus Senky Pimpin DPD Bara JP Kalbar Hingga 2030
Diminta Kepada Dinas Pendidikan Dan Instansi Terkait Tuba Audit Total Anggaran Yang Di Duga Banyak Di Selewengkan Oknum Kepala Sekolah SMP ISLAM TERPADU CITRA INSANI
Dalam Waktu 3 Jam, Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik Ditangkap Polsek Banjar Agung
Dandim 0108/Agara Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Danpomdam Iskandar Muda ke Subdenpom IM/1-4 Agara
Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Materi dan Tujuan Digelarnya Police Goes To School di SD Negeri 2 Wonorejo
Ketua YPGL dan Rektor UGL Resmi Melepas Kontingen Atlet ke POMDA Aceh XIX

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:02 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat: Babinsa Koramil 04/Tigalingga Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Palding

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:58 WIB

Sinergi Tanpa Sekat : Babinsa dan Sat Sabhara Bersinergi di Tengah Patroli Wilayah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:53 WIB

Polsek Medan Barat Gercep Amankan Satu Unit Judi Mesin Tembak Ikan di Asrama Kobek

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:41 WIB

Yonif 125/SI’MBISA Ikuti Kegiatan Donor Darah Peringati Hari Jadi Kodam I/BB Ke-75

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:36 WIB

Babinsa Dukung Warga di Pesisir Pantai Susoh Pertahankan Eksistensi Sentra Usaha Produsen Perahu Tradisional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:29 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Ajang Agara Mencari Bakat Season 2

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:10 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Call Center 110 Polri di Kota Bangun, Ajak Warga Gunakan Layanan Secara Bijak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:06 WIB

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution Jangan Memperkeruh Suasana

Berita Terbaru