Kutacane,agranews.com
Jum’at ,13 Juni 2025 —
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait isu yang saat ini beredar di media sosial mengenai pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Tenggara.
Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas dimaksud telah disahkan pada masa pemerintahan Penjabat (Pj.) Bupati Taufik, sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada 2024.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut merupakan bagian dari program yang telah dirancang dan disahkan dalam dokumen anggaran saat pemerintahan sebelumnya. Artinya, siapapun yang terpilih dalam Pilkada Bupati Aceh Tenggara tahun 2024, maka secara fungsional akan menggunakan kendaraan dinas yang telah diadakan itu,” ujar Saleh Selian.
Selain itu, menurutnya, kegiatan rehabilitasi pendopo bupati dan ruangan kerja juga merupakan bagian dari APBK yang ditetapkan pada masa Pj. Bupati, bukan kebijakan baru dari pemerintahan saat ini.
Saleh juga menegaskan bahwa Bupati M. Salim Fakhri, SE, MM dan Wakil Bupati dr. H. Heri Al Hilal hanya melaksanakan dan menggunakan fasilitas sesuai dengan yang telah dianggarkan sebelumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan datanya. Perlu diketahui bahwa penyediaan fasilitas kepala daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami konteks dan proses penganggaran yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan,” tutupnya.
DPD LIRA Aceh Tenggara tetap berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, serta mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.
ady