Sanggau, Kalimantan Barat — 20 Juli 2025, AgaraNews. Com // Ratusan miliar rupiah dana publik di Kabupaten Sanggau diduga menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si, dalam laporan yang disampaikan masyarakat melalui organisasi Satria Borneo Raya (SABER).
Ketua Umum SABER, Agustinus, S.Pd, selaku penerima mandat dari ahli waris almarhum Mastam Isa, menyampaikan laporan terbuka kepada media terkait indikasi praktik korupsi yang sistematis dan meluas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau selama periode 2008 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi dalam relokasi anggaran pemerintah daerah selama belasan tahun terakhir. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 65 miliar, dan kemungkinan ratusan miliar rupiah jika dihitung dengan proyek fisik bangunan lainnya,” ujar Agustinus dalam keterangannya kepada awak media di Sanggau, Sabtu (20/7).
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau di atas tanah milik ahli waris Mastam Isa tanpa melalui proses ganti rugi yang sah. Meski demikian, dalam laporan anggaran pemerintah, terdapat pencatatan pembayaran atas tanah tersebut dengan nilai yang bahkan melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kami menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.Agustinus juga menyoroti lemahnya proses penegakan hukum dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan praktik korupsi di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran sah dalam pelaporan dugaan korupsi, sebagaimana dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peraturan tersebut, masyarakat diberikan hak antara lain:
Mencari dan memberikan informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum;
Memperoleh pelayanan dan jawaban atas laporan;
Mendapat perlindungan hukum atas laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab.
“Maka dari itu, kami meminta KPK segera mengambil langkah penyelidikan atas dugaan korupsi yang terjadi, demi menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan publik,” tutup Agustinus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Bupati Paolus Hadi maupun pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait tuduhan tersebut.(Lia Hambali)
Sumber: Agustinus, S.Pd Ketua Umum SABER (Satria Borneo Raya)
Penerima Kuasa Ahli Waris Alm. Mastam Isa