Jakarta, AgaraNews. Com //.Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45) baru-baru ini mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana dalam Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan”. Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk dokter, dosen, tenaga ahli, praktisi kesehatan, dan profesi lainnya.
Seminar ini bertujuan untuk membahas alternatif penyelesaian tindak pidana dalam pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjalankan profesi medis dan kesehatan sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi terjadinya medical error, malpraktik, atau sengketa medis.
Penyelesaian sengketa medis di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu :
– Penyelesaian Melalui Lembaga Profesi
– Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menangani pelanggaran kode etik kedokteran
– Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menangani pelanggaran disiplin profesi dokter dan dokter gigi
– Penyelesaian Non-Litigasi :
– Mediasi: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk mencapai kesepakatan bersama
– Arbitrase: penyelesaian sengketa oleh arbiter yang ditunjuk oleh para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase
– Konsiliasi: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan konsiliator yang membantu para pihak mencapai kesepakatan
– Penyelesaian Melalui Pengadilan (Litigasi) :
– Perdata: gugatan ganti rugi oleh pasien terhadap tenaga medis atau fasilitas kesehatan
– Pidana: tuntutan pidana terhadap tenaga medis atas dugaan kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan medis
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengutamakan penyelesaian sengketa kesehatan dan medis melalui keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat melalui dialog dan kesepakatan bersama, bukan melalui sistem peradilan tradisional. Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) juga dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan ¹.
Seminar ini juga dimeriahkan dengan penandatanganan MOU antara UTA’45 dengan Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan (ADHKI) dan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI). Selain itu, dilakukan juga launching 5 Pusat Studi UTA’45, yaitu:
– Pusat Studi Halal dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG)
– Pusat Studi Hukum Kesehatan dan Bioetika
– Pusat Studi Ilmu Hukum dan Kriminologi
– Pusat Pelatihan Mediasi dan Arbitrase
– Perkumpulan Pusat Mediator dan Arbiter Kesehatan, Syariah, dan Sektor Keuangan
Dengan adanya seminar ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan mengurangi terjadinya sengketa medis.(Lia Hambali)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


































