Tanah Karo, AgaraNews. Com // Dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan pada Senin, 8 September 2025, Polda Sumut bersama Pomdam I / Bukit Barisan berhasil membongkar markas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penggrebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Penggrebekan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan oleh kelompok masyarakat “Rakyat Karo Bersuara” pada Rabu, 5 September 2025, di depan halaman kantor DPRD Kabupaten Karo. Dalam aksi demo tersebut, masyarakat menyuarakan tentang maraknya praktik perjudian dan peredaran narkoba di Tanah Karo.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan 29 orang terduga pelaku judi yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita. Selain itu, mereka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin game, chip ikan, handphone, dan uang tunai.
Keberhasilan tim gabungan dalam menertibkan lokasi perjudian di Kota Kabanjahe mendapat apresiasi dari jajaran pengurus SPMI Kabupaten Karo. “Sangat layak dan pantas kita apresiasi dan acungi jempol,” ujar Ketua SPMI Kabupaten Karo, Sitta. P. Gurning dengan didampingi Wakil Ketua, Daris Kaban dan Sekjend, Debi Aprianto di Kabanjahe pada Rabu 10/9/2025 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegasnya.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel gabungan :
– Tembak Ikan :
– 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak)
– 5 chip ikan
– 5 unit handphone
– 1 buku cek argo
– Uang tunai Rp 2.190.000
– Perjudian Dadu :
– 4 set cadangan pasangan dadu
– 1 set tempat dadu
– Uang tunai Rp 3.720.000
– 2 terpal lapak dadu kopyok
– 4 unit handphone
Polisi juga telah memasang garis polisi di lokasi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan kasus. Dengan langkah tegas ini, diharapkan perjudian di Kabupaten Karo dapat diberantas secara total dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.( Lia Hambali)































