Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Proyek Rp7,4 Miliar di Aceh: Alamp Aksi Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:22 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, agaranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mengungkapkan keprihatinan serius terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap II. Proyek ini berlokasi di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, dan PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan kontraktor CV. Khana Prakarsa.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan masyarakat dan data lapangan hingga awal Oktober 2025, progres proyek senilai Rp 7,4 miliar tersebut sangat minim. “Sejak penandatanganan kontrak pada 31 Juli 2025, aktivitas fisik di lokasi proyek hampir tidak terlihat, alat berat tidak beroperasi, dan pekerjaan terhenti tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Selain potensi keterlambatan, Mahmud juga menyinggung dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat serta pemanfaatan material galian C yang diduga tanpa izin resmi. Jika terbukti, pelanggaran ini berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aliansi tersebut menilai indikasi masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, hingga tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor dalam proses tender dan pelaksanaan kontrak.

Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh segera membentuk tim investigasi lapangan guna memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber bahan baku dan BBM yang digunakan. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta meninjau ulang proses pengadaan guna memastikan kepatuhan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Pihaknya juga menuntut Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres pekerjaan, realisasi anggaran, dan kendala lapangan agar menghindari spekulasi dan kekhawatiran masyarakat luas.

Kami tegaskan proyek ini menggunakan dana APBN yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik,” tegas Mahmud.

Lebih lanjut, Alamp Aksi menyerukan partisipasi aktif masyarakat dan media dalam mengawasi proyek infrastruktur di Aceh agar praktik penyimpangan tidak menjadi kebiasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons serius dari penegak hukum, Aliansi tidak menutup kemungkinan akan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan tuntutan kuat dan langkah tegas ini, Alamp Aksi berupaya membangun tata kelola proyek pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi masa depan Aceh yang lebih baik.

(Tim red. @lga.)

Berita Terkait

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh
Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal
Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari: Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Bawak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Wali Nanggroe Pimpin Rapat Strategis Forkopimda Aceh, Pastikan Kesiapan Idul Fitri dan Stabilitas Daerah
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:43 WIB

Demokrasi Sakit Jika Pers Dibungkam ! FPII : Kriminalisasi Jurnalis Adalah Kejahatan Konstitusi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:39 WIB

LDII Jakarta Utara Satukan Langkah, Tingkatkan Kapasitas Organisasi Berbasis Ekoteologi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Warga Padati Launching Jalan Santai Jasutra, Tebar 800 Bibit Nila dan Lele di Danau Duta Harapan Bekasi Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 00:25 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Berita Terbaru

HEADLINE

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB