Tanah Karo – AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo, yang diwakili oleh Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., Kasubsi A Intel Andrew Damara Bais, S.H., dan Jaksa Fungsional Intelijen Zakia Ultari Ginting, S.H., menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Karo Tahun 2025, Kamis 30/10/2025.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi antar instansi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Karo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam mengawasi orang asing, serta mencegah potensi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
TIMPORA sendiri dibentuk untuk menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana anggota TIMPORA berasal dari instansi-instansi terkait baik di pusat maupun daerah dan memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan mengenai pengawasan orang asing.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kerjasama antar instansi dalam mengawasi orang asing, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo. (Lia Hambali)


































