Fidel Castro Terima Ancaman UU ITE Setelah Rilis Dugaan Mark Up Dana Sekolah

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:22 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, menerima ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari seorang oknum wartawan salah satu media online berinisial TP. Ancaman tersebut dilontarkan setelah publikasi mengenai dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah itu.

Menurut Fidel Castro, ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon tak lama setelah artikel yang memuat dugaan mark up pada dana kerja sama antara media dan pihak sekolah tayang secara publik. Dalam percakapan yang berlangsung, suara dari pihak yang menelepon terdengar meninggi, menandakan emosi atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Sosok yang mengaku dari media TP itu menyatakan tidak terima dengan isi pemberitaan dan mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Fidel, yang juga aktif sebagai jurnalis warga, menyatakan bahwa dirinya menyampaikan informasi berdasarkan hasil penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan dana kerja sama yang dilakukan oleh oknum media. Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dia klaim kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses jurnalistik yang dilalui telah mengikuti kaidah sebagaimana diatur dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemberian ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menampik tuduhan pencemaran nama baik dan menyebut bahwa langkah komunikasi yang diambil oleh oknum wartawan TP seharusnya tidak langsung mengarah pada intimidasi atau ancaman kriminalisasi. Ia mengatakan bahwa seharusnya mekanisme klarifikasi dilakukan dalam bentuk penggunaan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menakut-nakuti melalui jalur hukum pidana yang tidak tepat.

Dari Jakarta, advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Pasal 8 UU Pers telah mengatur secara tegas bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Ini mencakup perlindungan dalam mengumpulkan bahan berita, menyimpan data, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan hak imunitas terhadap jurnalis bukan berarti kebal hukum, namun menjadi landasan penting untuk melindungi aktivitas pers yang sah dari upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, ada mekanisme etik dan hukum yang diatur melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan dengan mengkriminalisasi produk jurnalistik melalui jalur UU ITE. Lebih lanjut, Alfan juga menyoroti lemahnya dukungan dari aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers, yang kerap kali justru menunjukkan sikap abai atau bahkan memberi ruang terhadap praktik pembiaran terhadap tindakan yang mengintimidasi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, kekerasan, penyitaan atau perampasan alat kerja wartawan, dapat dipidana sesuai UU Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Prinsip ini ditegaskan untuk menjamin kebebasan pers nasional dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan kerja-kerja pengawasan sosial.

Kasus yang menimpa Fidel Castro ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis yang mencoba membongkar praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, yang justru kerap berhadapan dengan ancaman dari individu atau kelompok yang merasa kepentingannya terganggu. Kondisi ini mencerminkan betapa masih jauhnya pemahaman sebagian pihak terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijaga, bukan diberangus. Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait laporan atau ancaman terhadap Fidel Castro. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar kerja-kerja jurnalistik di daerah, terutama yang menyuarakan kebenaran, mendapat perlindungan sepadan dari negara. (*)

Berita Terkait

Sambut Dandim Baru Letkol Inf Dewa Made DJl
Polres Tulangbawang Wujudkan Personel Tangguh, Disiplin, dan Berintegritas Tinggi
Jadi Irup HUT Korpri, Wabup Pati Singgung Perlunya Penguatan Digitalisasi dalam Tata Kelola Pemerintahan 
PPLB & All Community Gelar Pembinaan Spektakuler Di Penawar Rejo “Polri Hadir, Masyarakat Guyub, Kondusifitas Nomor Satu!”
Polsek Gedung Aji Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako Untuk Anak Yatim Dan Fakir Miskin
TNI AL Kerahkan Kekuatan, Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar dan Sumut 
Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Surat Edaran: Serentak Gelar Doa Tolak Bala di Seluruh Masjid dan Dayah
Sat Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi & Pengawalan Sppg — Situasi Aman, Lancar, Dan Terkendali

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:18 WIB

Krisis BBM Lumpuhkan Perekonomian Tanah Karo : Masyarakat Desak Solusi Cepat,..!!!

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13 WIB

Pemkab Karo Pastikan Ketersediaan BBM di SPBU Merek Aman dan Mencukupi

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:09 WIB

Bupati Karo Laksanakan Aksi Sosial ke Panti Asuhan YKPD Alpha Omega dan Bunga Bakung

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:01 WIB

KKP RI Kirim 1,2 Ton Bantuan ke Aceh Tenggara

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Karo Mengadakan Rapat Tim Pengawasan untuk Mengevaluasi Peredaran BBM

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:55 WIB

Kolaborasi untuk Karo Unggul: Bupati Karo Pimpin Rapat Pembentukan Forum TJSL Perusaha

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:49 WIB

Bupati Karo Buka Pelatihan Pengendalian Lalat Buah dan Sosialisasi Peningkatan Produksi Jeruk di Kecamatan Kutabuluh

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:39 WIB

Wakil Presiden Gibran Tinjau Korban Bencana di Agam : Pastikan Bantuan dan Pemulihan Dipercepat

Berita Terbaru