IPDA Taufik Akbar Hanya Diberikan Sanksi Demosi, Pengacara Barita Sinaga, S.H : Propam Polda Sumut Kurang Profesional 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 12:05 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews .com // Bidang Propam Polda Sumut memberikan sanksi demosi terhadap IPDA Taufik Akbar atas dugaan melakukan pengamanan barang bukti handphone tanpa prosedur yang benar (Unprosedur).

Informasi yang dihimpun, IPDA Taufik Akbar di sidang 27 Oktober 2025 dan terfaktakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatannya selaku penyidik pembantu yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKTb/Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 05 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alat komunikasi milik korban J Sinaga (anak dari pelapor Barita Sinaga) diduga disita oleh IPDA Taufik Akbar tanpa prosedur resmi.

Komisi Kode Etik Polri
menganggap bahwa IPDA Taufik Akbar telah terpenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pengacara Barita Sinaga, Paul J J Tambunan SH MH menegaskan bahwa IPDA Taufik Akbar tidak transparan dan Propam Polda Sumut juga kurang profesional.

“Dipersidangan kode etik, pihak Bidpropam belum dapat menggali apa yang menjadi motivasi dan hasrat IPDA Taufik Akbar melakukan penyitaan/menguasai Handphone korban tanpa izin yang sah, serta membuka handphone korban secara paksa tanpa proses yang sah, sehingga kami berharap proses ekstraksi / Cellebrite Handphone korban harus dilakukan secara objektif, maksimal dan transparan,” kata Paul Tambunan, Jumat (8/11/2025).

Selain itu, selama persidangan IPDA Taufik akbar memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan Barita Sinaga.

“Taufik Akbar mengatakan sudah mau mengembalikan handphone kepada klien kami sejak dulu, melalui whatsapp namun klien kami tidak datang, dalam hal ini klien kami Barita Sinaga membantah keterangan IPDA Taufik akbar, sehingga terhadap Handphone IPDA Taufik Akbar dan klien kami Barita Sinaga perlu dilakukan Ekstraksi / cellebrite sehingga terungkap apa motif dan hasrat sebenarnya dari IPDA Taufik akbar dan tim menyita, menahan bahkan melakukan tindakan membuka paksa isi handphone korban tanpa proses yang sah secara hukum bahkan tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” tegasnya.

Kemudian, Paul juga heran mengenai surat Pengaduan masyarakat Barita Sinaga tertanggal 03 Januari 2025 hanya di Filekan oleh pihak-pihak yang diduga memiliki Conflict of interest atau benturan kepentingan adalah situasi di mana seseorang atau organisasi memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi penilaian atau keputusan profesional mereka, sering kali mengorbankan tanggung jawab resmi.

“Kami juga meminta agar Kapolda Sumut, Kabid Propam untuk memberikan penjelasan terkait dengan di filekannya surat pengaduan dari klien kami ini,” terangnya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha ketika di konfirmasi awak media mengenai apakah sanksi demosi IPDA Taufik Akbar sudah berjalan. Mendengar itu, perwira polisi ini hanya mengatakan semua ada prosesnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada IPDA Taufik Akbar, tapi alasan IPDA Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa IPDA Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai saat ini masih bergulir di Propam Polda Sumut.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Danrem 083/Baladhika Jaya : Malang Half Marathon Perkuat Sinergi dan Promosikan Potensi Daerah
Cegah Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri dan Satpol PP Kompak Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Hadirkan Solusi, Penentuan Lokasi Gerai KDKMP Dibahas Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Mengikuti Kebaktian di GBI Kedeberek, Wujud Nyata TNI Dekat dengan Rakyat
Gerak Cepat Babinsa dan Damkar, Kebakaran Subuh di Tigalingga Berhasil Dipadamkan Tanpa Korban Jiwa
Babinsa HK. Sipayung Hadiri Ibadah Minggu, Bukti Nyata TNI Selalu Dekat dengan Rakyat
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
Pastikan Kualitas, Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:20 WIB

Danrem 083/Baladhika Jaya : Malang Half Marathon Perkuat Sinergi dan Promosikan Potensi Daerah

Senin, 27 April 2026 - 00:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri dan Satpol PP Kompak Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari

Senin, 27 April 2026 - 00:12 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Hadirkan Solusi, Penentuan Lokasi Gerai KDKMP Dibahas Bersama

Senin, 27 April 2026 - 00:09 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Mengikuti Kebaktian di GBI Kedeberek, Wujud Nyata TNI Dekat dengan Rakyat

Minggu, 26 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa HK. Sipayung Hadiri Ibadah Minggu, Bukti Nyata TNI Selalu Dekat dengan Rakyat

Minggu, 26 April 2026 - 23:52 WIB

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 23:44 WIB

Pastikan Kualitas, Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Minggu, 26 April 2026 - 23:40 WIB

Prajurit Petarung Gelar Tradisi Korps Pedang Pora Penyambutan dan Pelepasan Komandan Kodim 0201/Medan

Berita Terbaru