Tebingtinggi,Agaranews.com // Aksi peredaran narkotika di Kota Tebingtinggi berhasil digagalkan kepolisian. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba tak berkutik saat digerebek petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku yang diketahui berinisial I (58), yang merupakan warga setempat diamankan pada Sabtu dini hari (25/4/2026) di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut.
“Kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu dilokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan langsung melakukan penyelidikan intensif”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Minggu (26/4).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Tanpa perlawanan, terduga pelaku langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi terduga pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi terduga pelaku yang merupakan residivis. (MS)


































