Medan – Sabtu 08/11/2025, AgaraNews. Com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PTPN II, IP, atas dugaan tindak pidana korupsi proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. IP diduga telah menginbrengkan aset PTPN II berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan IP selaku Direktur PTPN II periode jabatan Tahun 2020 s/d 2023 ini dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka IP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kejati Sumut terus melakukan pendalaman dan pengembangan dalam perkara ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Kejati Sumut.
Dengan penahanan IP, Kejati Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga aset negara.
Korupsi pada aset negara dapat memiliki dampak yang sangat besar pada perekonomian negara. Aset negara yang hilang atau dirugikan dapat mengurangi kemampuan negara untuk membiayai program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Kejati Sumut berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menjaga aset negara.( Lia Hambali)


































