Tanjungbalai, Agara News.Com //
Bahwa dalam persentase diskusi publik pada tanggal 18 /11 / 2025 kemarin menunjukkan wajah dan harapan Kesejahteraan Nasib para Buruh yg ada dikota tanjungbalai namun sayang nya pemerintah kota tanjung balai dibawah kepemimpinan Mahyaruddin Salim,SE, MAP terkesan tak peduli dan tak mau pusing soal nasib para buruh di kota tanjungbalai.
Hal ini seharusnya menjadi konsen Walikota karena buruh dikota tanjungbalai juga rakyatnya yg harus dipikirkan nasibnya. Saat ini hak – hak normatif para buruh masih dibawah peraturan perundang-undangan dan jauh dari kata sejahtera sesuai dengan visi misi EMAS, seharusnya peran pemerintah dalam hal ini membantu dan mendorong para pengusaha agar mengupah sesuai dengan umk. Berdasarkan pasal 27(ayat1) PP noy 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam diskusi publik tentang Buruh Regulasi dan Kearifan lokal kemarin yg dihadiri oleh salah satu narasumber Muhammad Azri,SH selaku ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Kota Tanjungbalai menyerukan dengan lantang dan keras mengajak semua elemen buruh dan para sepuh Wartawan LSzM.dan Aktivis Mahasiswa di kota Tanjungbalai mendatangi kantor walikota tanjungbalai dan kantor dprd menuntut agar Pasal 88 e ayat (2) klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja juncto pp 51 tahun 2023 tentang pengupahan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh Pengusaha Pabrik dan kilang yg ada dikota tanjungbalai.
Namun sayangnya Isu- isu tak sedap terus terdengar di kuping para Buruh dan narasumber disaksikan Audiens pada malam diskusi itu . Terkait SK Dewan Pengupahan Daerah (*DEPEDA*) seyogyanya haruslah ada keterwakilan dari serikat Buruh yang murni dari kaum buruh. Yang tidak up bermain di dua kaki. Hal ini dikatakan Ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Kota Tanjungbalai Ketika ditemui Agara News.Com Jumat,21/11/2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib di Gedung Pemuda Jl.Gaharu Tanjungbalai yang Saat itu di Didampingi Abdillah Fahmiza,SPd.
Lanjut M.Azri,SH Antara Buruh dan Pengusaha sehingga bisa memperjuangkan hak-hak Buruh.
kami mendesak Agar peran Dinas ketenagakerjaan dalam hal Pembinaan dan juga Pengawasan agar lebih ditingkatkan lagi demi Kesejahteraan kaum Buruh.
Tetapi Ironisnya lagi,Kita mendengar bahwa ada isu Orang terdekat Walikota tanjungbalai yg masuk dalam Barisan para Pengusaha dan Dewan Pengupahan Daerah(*DEPEDA*) yg tidak ingin upah buruh ini layak sesuai Upah Minimum Kota (*UMK*) Tutup M. Azri,SH Mengakhiri Komentarnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

































