Kepahiang, 8 Desember 2025, AgaraNews .com // Hendrawan, S.E., dari Partai Nasdem, telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menggantikan almarhum Agustinus Dungcik yang wafat pada 3 Mei 2025. Pelantikan ini dilakukan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., (tautan tidak tersedia), memimpin rapat paripurna dan menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian almarhum Agustinus Dungcik. “Sebagaimana kita ketahui bersama, pada 3 Mei 2025 telah berpulang ke rahmatullah rekan, sahabat, serta saudara kita, Bapak Agustinus Dungcik, dalam usia 41 tahun. Beliau adalah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sekaligus Ketua Komisi II masa jabatan 2024–2029. Walaupun pengabdian almarhum terbilang singkat, beliau telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin,” ujar Gregory.
Ia juga mengajak seluruh peserta sidang untuk mengenang jasa-jasa almarhum dan mendoakan agar segala amal baiknya diterima oleh Allah SWT serta diampuni dosa-dosanya.
Pelantikan PAW ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor U.591.B.1 Tahun 2025 tanggal 18 Oktober 2025, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang atas nama Hendrawan.
Gregory berharap Hendrawan dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi DPRD dan masyarakat Kepahiang. “PAW ini bukan sekadar melengkapi jumlah anggota dewan, tetapi juga menghadirkan energi baru dalam menjalankan roda pemerintahan. Kami berharap saudara Hendrawan mampu berinovasi dan memberikan warna baru demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.
Di akhir sambutan, Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga almarhum Agustinus Dungcik atas dedikasi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD. ( Dank Amrel)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


































