Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek TSC Tapaktuan

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 01:54 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh agaranews.com – Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara progres fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D.

 

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah pembayaran penuh atas pekerjaan yang secara hukum belum diterima negara. Jika ini dibiarkan, maka hukum keuangan negara kehilangan maknanya,” tegas Mahmud Padang kepada media, Jumat (2/1/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernilai Rp1,194 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025, dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud, dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober hingga akhir Desember 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan hingga 1 Januari 2026 pekerjaan belum rampung 100 persen. Meski demikian, SPM telah diajukan pada 30 Desember 2025 dan SP2D telah diterbitkan oleh BPKD untuk pencairan 100 persen, padahal estimasi penyelesaian fisik pekerjaan disebut baru akan tercapai sekitar 10 Januari 2026.

 

Menurut Mahmud, kondisi tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah mengenai hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang secara tegas melarang bendahara melakukan pembayaran sebelum barang dan/atau jasa diterima. Dalam kasus ini, kata Mahmud, hak pembayaran penuh belum lahir karena prestasi pekerjaan belum 100 persen dan belum ada serah terima pekerjaan.

 

“Tanpa progres penyelesaian pekerjaan di lapangan, secara hukum negara belum bisa menerima hasil pekerjaan. Tapi uang sudah dibayar lunas. Ini jelas melanggar UU Perbendaharaan Negara,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, praktik tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, serta ayat (3) yang mewajibkan setiap pembayaran didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dibuat seolah-olah progres sudah 100 persen padahal belum, Mahmud menilai dokumen tersebut patut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai juga dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mahmud merujuk Pasal 56 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan kemajuan fisik riil, serta meletakkan tanggung jawab langsung pada PPK untuk memastikan kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan.

 

“SP2D bukan sekadar kertas. Itu produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau kejar serapan anggaran,” kata Mahmud.

 

Dalam konteks yang lebih serius, Mahmud menegaskan bahwa apabila pencairan tersebut berujung pada pekerjaan tidak selesai tepat waktu, mutu tidak sesuai spesifikasi, atau terjadi kelebihan bayar, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

“Kerugian negara tidak harus menunggu proyek mangkrak. Ketika negara membayar penuh tanpa hak yang sah, potensi kerugian itu sudah lahir,” ujarnya.

 

Mahmud juga menyoroti dugaan bahwa pelaksana proyek merupakan orang dekat lingkaran kekuasaan, bahkan disebut-sebut sebagai Tim teras Pemenangan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Jika dugaan ini benar, ia menilai terdapat indikasi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran.

 

“Jika kedekatan politik menjadi tiket untuk dibayar lunas sebelum pekerjaan selesai, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan praktik patronase anggaran yang merusak sendi pemerintahan,” katanya.

 

Atas dasar itu, dia mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa proses kontrak, laporan progres fisik, dasar penerbitan SPM dan SP2D, peran PA/KPA, PPK, bendahara, serta pihak BPKD.

 

Mahmud menegaskan, Dana Otonomi Khusus Aceh bukan kas talangan proyek, dan setiap rupiah yang dicairkan tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

 

“Kami minta Kejati Aceh mengusut tuntas kasus ini. Hukum harus ditegakkan, siapa pun yang terlibat, tanpa pandang kedekatan dan jabatan,” pungkasnya.

 

Tim Redaksi agaranews @lga

Berita Terkait

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh
Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal
Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari: Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Bawak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Wali Nanggroe Pimpin Rapat Strategis Forkopimda Aceh, Pastikan Kesiapan Idul Fitri dan Stabilitas Daerah
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:47 WIB

Residivis Jambret Ditembak Polisi, Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Curanras di Jalan Besar Tembung

Jumat, 24 April 2026 - 17:12 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian,S.H Kunjungi Kantor DPD II PKN Kabupaten Karo, Serahkan Mandat Kepada Ketua Terpilih, Boy Evin Sitepu, S.S

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:12 WIB

Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Berita Terbaru