Viral Oknum Kades Pattiro Bajo Diduga Tak Bayarkan Upah Pekerja Sumur Bor Dana Desa 2024, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:16 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bone – 13/1/2026, AgaraNews .com // Oknum Kepala Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, diduga tidak membayarkan upah pekerjaan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 sebesar Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Salah satu korban, Sulaiman, yang merupakan pengusaha jasa sumur bor, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran sewa alat dan jasanya, meskipun pekerjaan telah lama diselesaikan.

Sudah hampir dua tahun saya belum dibayar. Kami sudah bosan bolak-balik menagih, tapi selalu ada alasan, ungkap Sulaiman kepada wartawan.
Merasa dipermainkan, Sulaiman bersama pihak terkait kemudian memberikan surat kuasa kepada A. Pangerang Syarif, Ketua LSM LP3 Kabupaten Bone, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima kuasa secara tertulis, A. Pangerang Syarif langsung menemui Camat Sibulue, Sainal Abidin, S.Sos, guna meminta petunjuk dan melakukan koordinasi sebelum menempuh jalur hukum.

 

Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada itikad baik dan realisasi pembayaran, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” tegas A. Pangerang.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menunda pembayaran, mengingat anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 yang seharusnya sudah direalisasikan sesuai peruntukannya.

Hak pekerja wajib dibayarkan. Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, nomor ponsel Kepala Desa Pattiro Bajo tidak aktif dan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

Dugaan tidak dibayarkannya upah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

 

Pasal 72 menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan bahwa setiap kegiatan yang telah dilaksanakan wajib dilakukan pembayaran sesuai realisasi pekerjaan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan sah.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika dana telah dicairkan namun tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak, dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

A. Pangerang Syarif menegaskan, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan tidak ada realisasi pembayaran, maka pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami tidak ingin ini hanya berhenti sebagai isu. Jika tidak dibayar, kami akan tempuh jalur hukum karena ini menyangkut hak pekerja dan uang negara, tegasnya.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Bareskrim Bidik Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, Kunci Kasus Tanah Kerangan Mulai Terbuka
Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber
Tragedi di Balik Aroma Kopi : Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan Satpol-PP Jakarta
Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi
Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Suhendra Saputra : Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 
Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:50 WIB

Bareskrim Bidik Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, Kunci Kasus Tanah Kerangan Mulai Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 07:41 WIB

Wali Kota Munjirin Resmikan Bank Sampah Induk “Makasar Ceria”, Dorong Pengelolaan dari Sumber

Rabu, 29 April 2026 - 07:30 WIB

Tragedi di Balik Aroma Kopi : Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan Satpol-PP Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 02:14 WIB

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi

Rabu, 29 April 2026 - 02:08 WIB

Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo

Selasa, 28 April 2026 - 23:52 WIB

Suhendra Saputra : Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 

Selasa, 28 April 2026 - 23:39 WIB

Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 

Selasa, 28 April 2026 - 23:37 WIB

GRIB Jaya Sidoarjo Pasang Badan, Kecam Dugaan Kriminalisasi ART Atas Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti

Berita Terbaru