Pasuruan, AgaraNews .com // Dugaan ketidaktertiban dalam penanganan perkara pidana di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, kini memasuki tahap pengawasan di tingkat pusat. Pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Wartawati Ilmiatunnafia dari Pasuruan Jatim disebut telah ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tindak lanjut tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Mabes Polri tertanggal 27 Maret 2026, yang menyebut pengaduan telah melalui proses penelaahan internal, termasuk keterlibatan pengawasan dari Irwasum Polri dan mekanisme kontrol penyidikan di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara yang menjadi objek pengaduan merujuk pada laporan polisi LP/A/1/II/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026. Dalam pengaduan itu, pelapor menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penying, termasuk aspek administrasi dan transparansi penanganan perkara.
Sejumlah poin yang disorot dalam laporan tersebut meliputi dugaan ketidaktertiban administrasi penyidikan, lemahnya kontrol internal, serta kurangnya transparansi dalam proses penanganan perkara oleh aparat di tingkat Polres.
Ilmiatunnafia menyatakan apresiasi atas langkah pengawasan dari Mabes Polri, namun menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap administratif. “Ini bukan sekadar laporan, tetapi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Fakta harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan harapannya agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, melainkan berujung pada pengungkapan fakta secara menyeluruh serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Dengan masuknya pengawasan dari tingkat pusat, kasus ini kini menjadi perhatian serius dalam pengujian integritas penegakan hukum, khususnya terkait standar profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur penyidikan di tubuh kepolisian.(Redho)


































