Bengkulu, AgaraNews.com // Aroma praktik tak wajar mulai terendus dalam proyek pembiayaan jumbo senilai Rp1,1 triliun yang melibatkan PT Mega Power Mandiri. Di balik dokumen resmi perjanjian kredit, muncul dugaan kuat adanya permintaan “pelicin” oleh oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Lebong.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan sejumlah sumber, perjanjian kredit antara PT Mega Power Mandiri dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tercatat dalam akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026. Skema pembiayaan ini masuk kategori kredit investasi dengan jaminan hak tanggungan atas sejumlah bidang tanah.
Nilai jaminan yang dibebankan pada peringkat pertama mencapai Rp434,8 miliar dari nilai Rp 1,1 Trilliun. Proses legalitasnya melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pendaftaran melalui Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebong guna menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang berkekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di balik proses administratif tersebut, sumber internal mengungkap adanya dugaan praktik menyimpang, dan dugaan pemerasan.
Seorang pegawai ATR/BPN Lebong berinisial DK disebut meminta uang kepada pihak PPAT sebesar Rp50 juta dalam proses pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Dari jumlah itu, disebut baru terealisasi Rp 30 juta.
Tak berhenti di situ, DK kembali diduga menghubungi pihak terkait untuk meminta tambahan dana hingga Rp100 juta. Permintaan tersebut bahkan disebut disertai dengan permintaan fasilitas perjalanan wisata ke Bali bagi rekan-rekannya di lingkungan kantor.
“Permintaan tidak hanya uang. Ada juga permintaan agar difasilitasi jalan-jalan ke Bali,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, sumber tersebut juga menyebut bahwa aliran dana yang diminta diduga berkaitan dengan pihak pimpinan di kantor tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti resmi yang menguatkan keterlibatan langsung pimpinan.
Situasi internal kantor ATR/BPN Lebong sendiri disebut tengah dalam kondisi sensitif. Informasi yang dihimpun menyebut adanya kekhawatiran komunikasi diawasi oleh penegak hukum.
“Disarankan untuk tidak berkomunikasi melalui WhatsApp dulu, karena kantor sedang dalam pemeriksaan dan ada dugaan HP disadap,” ujar sumber lain.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.
Upaya konfirmasi kepada pegawai berinisial DK juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, salah satu pihak PPAT yang dikonfirmasi menyatakan bahwa proses pengurusan APHT sejauh ini tetap berjalan sesuai prosedur, dan enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan permintaan uang.
Di sisi lain, sumber dari internal ATR/BPN menyebut bahwa tidak semua informasi yang beredar dapat dibenarkan.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” ujarnya.
Terpisah, wartawan mencoba klarifikasi langsung Kepala ART/BPN Lebong, Tabri mengaku bahwa permintaan uang sebesar Rp 50 juta sesuai aturan yang berlaku.
Memang anggarannya sebesar itu, mereka harus setoran ke negara (BPN). Mereka cetak, mereka setor, dan kami periksa,” ujar Tabri via telepon genggam dikonfirmasi Minggu (19/4/2026).
Selain itu, dia juga menanggapi dingin adanya dugaan oknum staf verifikasi meminta fasilitas liburan ke Bali, serta dugaan permintaan uang sebesar Rp 100 juta. Ia dengan canda menjawab, percakapan itu hanya gurau biasa.
“Tidak tahu. Siapa yang mau jalan-jalan ke Bali. Mungkin mereka (staf) bercanda,” demikian Tabri.
Pihak terkait juga menegaskan bahwa setiap pelayanan di ATR/BPN seharusnya dilakukan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.(Lia Hambali)
Liputan : Hasan


































