Kejagung Bongkar Aset Eks Kepala BGN, Rp8,4 Miliar Disita dalam Penyidikan Dugaan Korupsi MBG
JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Agung menyita aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar yang dikaitkan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Tidak hanya menelusuri dokumen dan keterangan saksi, penyidik juga mulai membidik aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 29 Mei 2026.
Sejumlah barang bernilai tinggi masuk dalam daftar barang yang diamankan penyidik. Di antaranya 1 kotak berisi jam tangan Rolex dengan estimasi nilai mencapai Rp300 juta.
Tak berhenti di situ. Beberapa kendaraan juga turut disita, antara lain Toyota Innova Zenix, Suzuki Carry Pickup, Honda WRV, dan Toyota Avanza.
Penyitaan kendaraan dan barang mewah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar konstruksi perkara dari sisi administrasi, tetapi juga mulai menelusuri jejak kekayaan dan aset yang diduga berhubungan dengan perkara.
Yang membuat pengusutan semakin menjadi perhatian adalah ditemukannya uang tunai dalam berbagai mata uang.
Penyidik mengamankan 75.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika Serikat, serta puluhan ribu dolar Singapura lainnya dalam pecahan berbeda. Uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai puluhan juta rupiah juga turut disita.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam kendaraan dan sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Rangkaian penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai dugaan aliran dana dalam perkara MBG. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat keuntungan atau penerimaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Namun demikian, keberadaan aset dan uang yang disita tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum dan keterkaitan setiap aset dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kejagung menegaskan penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset yang disita selanjutnya dapat digunakan untuk pembayaran uang pengganti apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian negara.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah dengan cakupan penerima manfaat yang besar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat.
Kejagung masih mendalami aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dengan penyitaan aset senilai lebih dari Rp8,4 miliar, pengusutan perkara ini kini tidak hanya mempertanyakan bagaimana tata kelola MBG dijalankan. Publik juga menunggu jawaban mengenai dari mana aset tersebut berasal, bagaimana aliran dananya, serta apakah seluruh kekayaan yang disita memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Seluruh pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum. (*)











