Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 06:20 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews,com ,//Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.( Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Hadir Bagi Masyarakat, Babinsa Koramil 09/NL Dampingi Penyerahan Bantuan Pangan Beras di Balai Kelurahan
Kodim 0209/LB Hadiri Peringatan Milad ke-21 JPRMI Labuhanbatu, Dukung Pembinaan Karakter Pemuda
Polri Peduli, Wakapolres Tebing Tinggi Salurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kurang Mampu 
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK : PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
MA Tolak KASASI Balai Wilayah Sungai : Putusan PTUN Manado Perkuat Legal Standing Rako, Dokumen Proyek Pantai Amurang Wajib Dibuka
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siaga Karhutla, Koordinasi BNPB Perkuat Langkah Terpadu di Riau
Kodam I/BB Rampungkan Pipanisasi 700 Meter, 149 KK di Aloban Bair Kini Nikmati Air Bersih
Aktivis Perempuan Sdri. Selput Serukan Peringatan Tragedi Semanggi II Secara Damai, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:13 WIB

Hadir Bagi Masyarakat, Babinsa Koramil 09/NL Dampingi Penyerahan Bantuan Pangan Beras di Balai Kelurahan

Selasa, 15 September 2026 - 07:05 WIB

Kodim 0209/LB Hadiri Peringatan Milad ke-21 JPRMI Labuhanbatu, Dukung Pembinaan Karakter Pemuda

Selasa, 15 September 2026 - 06:59 WIB

Polri Peduli, Wakapolres Tebing Tinggi Salurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kurang Mampu 

Selasa, 15 September 2026 - 06:50 WIB

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK : PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 15 September 2026 - 06:47 WIB

MA Tolak KASASI Balai Wilayah Sungai : Putusan PTUN Manado Perkuat Legal Standing Rako, Dokumen Proyek Pantai Amurang Wajib Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 06:30 WIB

Kodam I/BB Rampungkan Pipanisasi 700 Meter, 149 KK di Aloban Bair Kini Nikmati Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 06:23 WIB

Aktivis Perempuan Sdri. Selput Serukan Peringatan Tragedi Semanggi II Secara Damai, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Selasa, 15 September 2026 - 06:20 WIB

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

Berita Terbaru