Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 06:20 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews,com ,//Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.( Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Desa Ngaban, Tunggu Hasil Audit Teknis
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Perbaikan Jalan Berastagi – Simpang Empat Segera Rampung
Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah
Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap
Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Tangis Mitra MBG Asal Toraja: Emas Keluarga Digadai, Suami Sakit, Modal Rp 3 Miliar Tak Kembali
Mitra MBG Yuka Afrianto Tagih Kepastian: Jika Dapur Tak Jalan, Kembalikan Modal Kami
Kecewa Audiensi Batal Sepihak, Presidium Mitra SPPG MBG Ancam Kepung Senayan dan Istana

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Desa Ngaban, Tunggu Hasil Audit Teknis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Perbaikan Jalan Berastagi – Simpang Empat Segera Rampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Mitra MBG Yuka Afrianto Tagih Kepastian: Jika Dapur Tak Jalan, Kembalikan Modal Kami

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Kecewa Audiensi Batal Sepihak, Presidium Mitra SPPG MBG Ancam Kepung Senayan dan Istana

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:31 WIB

MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Berita Terbaru