ACEH SINGKIL agaranews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan badan jalan untuk keperluan hajatan atau acara kedukaan, khususnya di Kecamatan Gunung Meriah. Kebijakan ini diambil menyusul kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk menyeimbangkan tradisi lokal dengan keselamatan serta kelancaran lalu lintas umum.
Selama ini, praktik menutup jalur dua (jalan provinsi) untuk mendirikan tenda hajatan selama berhari-hari kerap menimbulkan keluhan warga. Fenomena ini marak terjadi di sejumlah desa seperti Sianjo-Anjo, Rimo, Lae Butar, hingga Tanah Bara, di mana keterbatasan lahan pekarangan memaksa warga menggunakan badan jalan. Hal tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Musyawarah: Batas Waktu dan Standar Keamanan
Menanggapi isu tersebut, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), unsur Muspika, dan tokoh masyarakat menggelar rapat diskusi pada Rabu (5/8/2026). Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un, menegaskan bahwa meskipun jalan tersebut merupakan aset provinsi yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, pemerintah tetap menghargai kearifan lokal dengan memberikan ruang yang terukur.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut:
Durasi Pembatasan: Pendirian tenda hajatan dibatasi maksimal tiga hari.
Waktu Pembongkaran: Seluruh tenda wajib dibongkar paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari terakhir kegiatan.
Standar Keselamatan: Ukuran tenda tidak boleh menutup badan jalan secara berlebihan dan penyelenggara wajib memasang water barrier atau rambu penanda sebagai langkah antisipasi kecelakaan bagi pengguna jalan.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win solution, di mana tradisi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum dan keselamatan pengendara. Pemkab Aceh Singkil akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini di lapangan. (Redaksi)

















