Pemkab Aceh Singkil Terbitkan Aturan Baru: Penutupan Jalan untuk Hajatan Dibatasi Maksimal 3 Hari

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 16:58 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL agaranews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan badan jalan untuk keperluan hajatan atau acara kedukaan, khususnya di Kecamatan Gunung Meriah. Kebijakan ini diambil menyusul kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk menyeimbangkan tradisi lokal dengan keselamatan serta kelancaran lalu lintas umum.

 

Selama ini, praktik menutup jalur dua (jalan provinsi) untuk mendirikan tenda hajatan selama berhari-hari kerap menimbulkan keluhan warga. Fenomena ini marak terjadi di sejumlah desa seperti Sianjo-Anjo, Rimo, Lae Butar, hingga Tanah Bara, di mana keterbatasan lahan pekarangan memaksa warga menggunakan badan jalan. Hal tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hasil Musyawarah: Batas Waktu dan Standar Keamanan

 

Menanggapi isu tersebut, jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), unsur Muspika, dan tokoh masyarakat menggelar rapat diskusi pada Rabu (5/8/2026). Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syam’un, menegaskan bahwa meskipun jalan tersebut merupakan aset provinsi yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, pemerintah tetap menghargai kearifan lokal dengan memberikan ruang yang terukur.

 

Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut:

 

Durasi Pembatasan: Pendirian tenda hajatan dibatasi maksimal tiga hari.

 

Waktu Pembongkaran: Seluruh tenda wajib dibongkar paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari terakhir kegiatan.

 

Standar Keselamatan: Ukuran tenda tidak boleh menutup badan jalan secara berlebihan dan penyelenggara wajib memasang water barrier atau rambu penanda sebagai langkah antisipasi kecelakaan bagi pengguna jalan.

 

Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win solution, di mana tradisi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum dan keselamatan pengendara. Pemkab Aceh Singkil akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini di lapangan. (Redaksi)

 

Berita Terkait

Sekda Aceh Singkil Peringatan Keras: ASN Dilarang Terlibat Narkoba, Judi Online, dan Pinjol Ilegal
Peringati Harhubnas 2026, Insan Perhubungan Aceh Singkil Tekankan Keselamatan sebagai Tanggung Jawab Moral
Rakornis TMMD ke-130, Pemkab Aceh Singkil dan TNI Sepakat Perkuat Sinergi Bangun Desa
Jaga Asa Generasi Muda, Bupati Safriadi Siapkan Rehab Asrama Mahasiswa & Usulkan Sekolah Terintegrasi
Bupati Safriadi Tegaskan: Verifikasi Data Korban Banjir Harus Objektif, Bebas Nepotisme
Rawat Tradisi, Rangkul Teknologi: Bupati Safriadi Dorong STIT Daarurrahmah Cetak Generasi Berkarakter
Bupati Safriadi: Pendidikan Jendela Masa Depan, Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan
Sambut HUT ke-81 RI, Bupati dan Wabup Aceh Singkil Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:17 WIB

Sekda Aceh Singkil Peringatan Keras: ASN Dilarang Terlibat Narkoba, Judi Online, dan Pinjol Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 18:09 WIB

Peringati Harhubnas 2026, Insan Perhubungan Aceh Singkil Tekankan Keselamatan sebagai Tanggung Jawab Moral

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

Rakornis TMMD ke-130, Pemkab Aceh Singkil dan TNI Sepakat Perkuat Sinergi Bangun Desa

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Bupati Safriadi Tegaskan: Verifikasi Data Korban Banjir Harus Objektif, Bebas Nepotisme

Rabu, 23 September 2026 - 17:42 WIB

Rawat Tradisi, Rangkul Teknologi: Bupati Safriadi Dorong STIT Daarurrahmah Cetak Generasi Berkarakter

Rabu, 23 September 2026 - 17:35 WIB

Bupati Safriadi: Pendidikan Jendela Masa Depan, Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan

Rabu, 23 September 2026 - 17:16 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bupati dan Wabup Aceh Singkil Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Rabu, 23 September 2026 - 17:07 WIB

Wujud Nyata Pengabdian TNI: Dua Jembatan Baru di Desa Takal Pasir Buka Isolasi, Santri dan Petani Kini Lebih Mudah Beraktivitas

Berita Terbaru