Dibobol Dini Hari, Dua Motor dan Uang Rp4,3 Juta Raib, Warga Sari Rejo Laporkan ke Polisi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 17:28 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Medan//Rabu 30 September 2026, AgaraNews. Com //Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali mengusik rasa aman warga di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sebuah rumah warga di Jalan Sejati yg Gang Imam dibobol pada Minggu (27/9/2026) dini hari, mengakibatkan dua unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp48.700 juta.

Korban, M. Anwar Rifai, kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Medan Baru pada Senin, 28 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/962/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa diketahui sekitar pukul 05.45 WIB ketika istri korban, Novi Andani, bangun dan mendapati pintu depan rumah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, jendela serta pintu dapur juga ditemukan terbuka dan diduga mengalami kerusakan.

Dua unit sepeda motor, Yamaha NMax tahun 2024 No. Pol: 6433 ALZ warna hijau Army, dan Honda Beat No. Pol: BK 3263 AGG, warna biru putih, dilaporkan hilang bersama uang tunai Rp4,3 juta, helm, jas hujan, serta sejumlah dokumen kendaraan seperti Rekaman CCTV milik tetangga disebut memperlihatkan seseorang melintas sekitar pukul 04.28 WIB dengan membawa sepeda motor yang diduga milik korban.

Perkara tersebut kini ditangani Polsek Medan Baru. Saat dikonfirmasi Radar007.com pada Rabu (30/9/2026), Aiptu P. Hutabarat selaku petugas yang ditemui menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.

“Berkas baru dimasukkan ke ruangan Kapolsek. Ini masih baru sekitar tiga hari. Kami lagi proses,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian warga setempat. Sejumlah warga berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti petunjuk yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan lokasi kejadian, serta keterangan para saksi, sehingga titik terang mengenai identitas pelaku dan keberadaan kendaraan korban dapat segera ditemukan.

Jeratan Hukum

Tindakan ini tidak lagi dianggap sebagai pencurian biasa karena pelaku melakukan pembobolan (merusak/membongkar akses masuk) dan dilakukan di dalam rumah/tempat tinggal.

Berikut adalah rincian pasalnya berdasarkan hukum hukum yang berlaku:

1. Berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Kasus ini dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1/2023:

• Pasal 477 Ayat (1) Huruf f: Pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, atau dengan menggunakan kunci palsu.

• Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).

Pembobolan rumah tersebut terbukti dilakukan pada malam hari secara bersama-sama (lebih dari satu orang), ancaman hukumannya bisa naik menjadi maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Ayat (2).

Namun, penerapan pasal terhadap perkara konkret tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta pembuktian unsur tindak pidananya. Dengan demikian, pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kini publik menunggu: apakah jejak CCTV dan pemeriksaan di lokasi kejadian mampu membawa penyidik menemukan titik terang kasus yang telah membuat warga Sari Rejo kembali mempertanyakan keamanan lingkungan mereka?

Radar007.com akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.( Lia Hambali)

((((Robby Rambi))))

Berita Terkait

Perkokoh Pondasi MCK Umum, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Hadirkan Fasilitas bagi Masyarakat
Dinding dan Atap Mulai Terpasang, Harapan Baru Pak Suroto Kian Nyata Berkat Gotong Royong Satgas TMMD ke-130
Bupati Deli Serdang Buka FSQ ke-48, Tekankan Pembinaan Generasi Muda dan Pelestarian Seni Islami
Walikota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Barang Yang menjadi Milik Negara & Barang Bukti yang Berkekuatan Tetep
Respon Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba Di Sei Bamban – Tiga Pemuda Diciduk Beserta Sabu & Ekstasi
Dansatgas TMMD ke-130 Tekankan Kualitas Pembangunan Jalan demi Manfaat bagi Masyarakat
Kodim 0206/Dairi Perkuat Pembangunan Desa, Dansatgas Pantau Percepatan Jalan TMMD
Pantang Kendur Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Pacu Pembukaan Jalan Sibongkaras

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Perkokoh Pondasi MCK Umum, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Hadirkan Fasilitas bagi Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Dinding dan Atap Mulai Terpasang, Harapan Baru Pak Suroto Kian Nyata Berkat Gotong Royong Satgas TMMD ke-130

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Deli Serdang Buka FSQ ke-48, Tekankan Pembinaan Generasi Muda dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Barang Yang menjadi Milik Negara & Barang Bukti yang Berkekuatan Tetep

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Respon Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba Di Sei Bamban – Tiga Pemuda Diciduk Beserta Sabu & Ekstasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Kodim 0206/Dairi Perkuat Pembangunan Desa, Dansatgas Pantau Percepatan Jalan TMMD

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Pantang Kendur Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Pacu Pembukaan Jalan Sibongkaras

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Dari Kuta Tinggi Menuju Sibongkaras, TNI Berjuang Hadirkan Akses yang Lebih Baik

Berita Terbaru