Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, AgaraNews. Com — Praktik lelang Hak Tanggungan atas tanah maupun rumah tanpa persetujuan langsung dari debitur kerap menimbulkan persoalan dan sengketa. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memahami bagaimana sebenarnya mekanisme eksekusi jaminan ketika debitur mengalami wanprestasi atau cidera janji.

Menanggapi persoalan tersebut, *Pendiri dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen JKI (LPK-JKI), Dodik Firmansyah, S.H.*, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum lelang Hak Tanggungan sekaligus batasan yang harus diperhatikan kreditur.

Menurut Dodik, adanya lelang yang dilakukan tanpa persetujuan baru dari debitur tidak serta-merta berarti tindakan tersebut merupakan perampasan. Yang perlu diperiksa adalah *dasar hukum, status wanprestasi, serta apakah seluruh prosedur eksekusi telah dijalankan sesuai ketentuan*.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan kreditur secara sepihak itu sah dan legal secara hukum, bukan perampasan. Dasarnya jelas ada di UU Hak Tanggungan. Yang menjadi masalah adalah apakah prosedurnya sudah benar atau belum,” ujar Dodik Firmansyah kepada Media ini, Selasa (30/9/2026).

Tiga Hal yang Menjadi Dasar Eksekusi

1. Debitur Mengalami Wanprestasi

Dodik menjelaskan, eksekusi Hak Tanggungan pada dasarnya berkaitan dengan adanya kewajiban debitur yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian kredit.

Gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau terjadi cidera janji dapat menjadi dasar bagi kreditur untuk mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Karena itu, menurutnya, debitur perlu memahami isi perjanjian kredit dan konsekuensi hukum apabila terjadi wanprestasi.

2. Hak Parate Eksekusi

Salah satu dasar yang disoroti Dodik adalah **Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan**.

Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai **parate eksekusi**, sehingga dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, kreditur tidak selalu harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi.

Dodik juga mengingatkan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam UU Hak Tanggungan.3. APHT Ditandatangani Saat Akad

Menurut Dodik, debitur juga perlu memahami dokumen yang ditandatangani ketika memperoleh fasilitas kredit.

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) merupakan salah satu dokumen penting dalam pembebanan Hak Tanggungan terhadap objek jaminan.

“Saat akad kredit di depan PPAT, debitur dengan sadar tanda tangan APHT. Di situ ada janji untuk tidak menghambat eksekusi jika wanprestasi. Jadi jangan bilang tidak tahu,” ujarnya.

Kreditur Tetap Wajib Mengikuti Prosedur

Meski terdapat mekanisme eksekusi Hak Tanggungan, Dodik menekankan bahwa kreditur tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Menurutnya, pelaksanaan lelang tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pemberitahuan mengenai kewajiban debitur, proses penanganan kredit bermasalah, serta mekanisme pengajuan dan pelaksanaan lelang melalui lembaga yang berwenang.

Salah satu lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang eksekusi adalah **Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)**.

Karena itu, menurut Dodik, persoalan utama bukan semata-mata apakah lelang dilakukan tanpa persetujuan baru dari debitur, melainkan apakah **dasar dan prosedur eksekusinya telah sesuai dengan ketentuan hukum**.

Debitur Tetap Memiliki Ruang untuk Melakukan Perlawanan

Dodik juga mengingatkan debitur yang merasa haknya dirugikan agar tidak hanya melakukan perlawanan secara emosional, tetapi menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Dalam materi edukasi LPK-JKI, debitur disebut dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme perlawanan atau gugatan apabila terdapat dasar hukum yang kuat dan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

“Debitur masih bisa melakukan perlawanan hukum melalui Gugatan Verzet atau Derden Verzet jika ada pihak ketiga yang dirugikan, dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. LPK-JKI siap dampingi,” kata Dodik.

Namun, jenis upaya hukum yang tepat tetap perlu disesuaikan dengan posisi perkara, tahapan eksekusi, dokumen yang dimiliki, serta tindakan hukum yang telah dilakukan para pihak.

LPK-JKI Dorong Masyarakat Pahami Hak dan Kewajibannya

Dodik menegaskan masyarakat yang memiliki kredit dengan jaminan Hak Tanggungan perlu memahami sejak awal isi perjanjian kredit, APHT, serta konsekuensi hukum apabila terjadi wanprestasi.

Di sisi lain, kreditur juga dituntut menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

LPK-JKI menyatakan akan ikut mengawal persoalan eksekusi jaminan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, sengketa terkait lelang Hak Tanggungan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan semata-mata melalui perdebatan antara debitur dan kreditur.(Limbad/Lia Hambali)

 

*(Red/Lim86)

Berita Terkait

Pemkab Karo Dukung Penuh Keizha Ivana Letricia Beru Sembiring di Ajang Putri Batik Remaja Indonesia 2026
Bupati Karo Apresiasi Kinerja Polres Karo : Operasi Sarang Narkoba Bukti Nyata Polisi Hadir Untuk Masyarakat 
Sinergi Warga dan Tokoh Masyarakat : Pelepasan Bibit Ikan Air Tawar Digelar di Danau Bendungan Lau Simeme Deli Serdang
RSU Latersia Tidak Hadir Klarifikasi Disnaker Sumut, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan PHK Saat Hamil 8 Bulan
Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga
Kepedulian yang Menggerakkan Hati, Sritomo Turun Langsung Bantu Satgas TMMD Bangun Rumah Suroto
Kagum Melihat Kekompakan Satgas TMMD ke-130, Sritomo: “Mantap, Pak! Bangunnya Paten,…!!!
Dandim 0206/Dairi Hadiri HUT ke-28 HIMPAK, Momentum Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pakpak

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Karo Dukung Penuh Keizha Ivana Letricia Beru Sembiring di Ajang Putri Batik Remaja Indonesia 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Bupati Karo Apresiasi Kinerja Polres Karo : Operasi Sarang Narkoba Bukti Nyata Polisi Hadir Untuk Masyarakat 

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Sinergi Warga dan Tokoh Masyarakat : Pelepasan Bibit Ikan Air Tawar Digelar di Danau Bendungan Lau Simeme Deli Serdang

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:02 WIB

RSU Latersia Tidak Hadir Klarifikasi Disnaker Sumut, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan PHK Saat Hamil 8 Bulan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Cuaca Tak Menentu, Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Kondisi Prajurit Tetap Terjaga

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Kagum Melihat Kekompakan Satgas TMMD ke-130, Sritomo: “Mantap, Pak! Bangunnya Paten,…!!!

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri HUT ke-28 HIMPAK, Momentum Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pakpak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Apel Operasi Patuh Toba 2026, Sinergi TNI-Polri Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru