Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews. Com   — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.

 

Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem “ranjau” — menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma-cuma.

 

Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.

 

Tersangka D mengaku membeli pasokan dari seseorang berinisial F (DPO) seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026). Barang dibagi-bagi dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas ini telah berjalan 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.

 

Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.

 

Penyidikan terhadap kedua kasus terus diperdalam di bawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.         (Limbad/Lia Hambali)

 

 

Berita Terkait

Oknum Guru ASN di Situbondo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Polres Tahan dan Diknas Siapkan Sanksi PTDH
Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap
Saksi Sebut Louis Memukul Yusuf, Keluarga Korban Nilai Keterangan Tak Sesuai CCTV
dr Andre Yulius Tegaskan Peristiwa Berdarah G30S Menjadikan Pancasila Tetap Sebagai Jiwa Bangsa dan NKRI Harga Mati
Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Perketat Pengawasan Pasca Temuan Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Sumut Geledah Blok Hunian Rutan Kabanjahe
Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Oknum Guru ASN di Situbondo Jadi Tersangka Pencabulan Siswi, Polres Tahan dan Diknas Siapkan Sanksi PTDH

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Kredit Macet, Rumah Bisa Dilelang,..??? Dodik Firmansyah Jelaskan Hak Kreditur dan Debitur

Rabu, 30 September 2026 - 15:40 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 8,4 Gram di Semampir Surabaya, Satu Pria Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  

Rabu, 30 September 2026 - 15:33 WIB

Saksi Sebut Louis Memukul Yusuf, Keluarga Korban Nilai Keterangan Tak Sesuai CCTV

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 15:18 WIB

Perketat Pengawasan Pasca Temuan Ombudsman, Kanwil Ditjenpas Sumut Geledah Blok Hunian Rutan Kabanjahe

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2026 Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media

Berita Terbaru