Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih  

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Surabaya, AgaraNews. Com   — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.

 

Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem “ranjau” — menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma-cuma.

 

Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.

 

Tersangka D mengaku membeli pasokan dari seseorang berinisial F (DPO) seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026). Barang dibagi-bagi dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas ini telah berjalan 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.

 

Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.

 

Penyidikan terhadap kedua kasus terus diperdalam di bawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.         (Limbad/Lia Hambali)

 

 

Berita Terkait

Pembukaan Jalan Menuju Desa Sibongkaras Capai 760 Meter, Satgas TMMD Terus Genjot Pengerjaan
Selangkah Lebih Dekat, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Tuntaskan Galian Pondasi Plat Beton
Nama Dicatut di Media Tak Bertanggungjawab, Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers 
Jawab Keluhan Puluhan Tahun Warga, Bupati Karo Antonius Ginting Turunkan Alat Berat Realisasikan Perbaikan Jalan Kutabuluh – Kutamale
Lepas 38 Kontingen LP3KD, Bupati Karo Antonius Ginting Targetkan Prestasi di Pesparani Sumut 2026 Pematang Siantar 
Putusan MA Inkracht, Pemkab Karo Matangkan Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III Korban Erupsi Sinabung di Siosar
Misi Jalan Mulus Antonius Ginting : Rekontruksi Jalan Kutabuluh – Kutamale, Urat Nadi Baru Ekonomi Tanah Karo Simalem 
Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Nasib Dewan Pengawas, Badan, dan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh Tenggara yang Enam Bulan Belum Dibayar Gajinya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Banjir Susulan Rendam Desa Kuning I, Warga Aceh Tenggara Tagih Solusi Nyata Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Puluhan Bakal Calon Pengulu di Aceh Tenggara Gugur Seleksi, Dua Puluh Tiga Tak Lolos Tes Baca Al-Qur’an

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Musda X Golkar Aceh Tenggara Akan Digelar 8 Oktober 2026, Panitia Matangkan Persiapan untuk Menjamin Tertibnya Forum Konsolidasi Partai

Senin, 21 September 2026 - 16:34 WIB

Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 17:01 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:52 WIB

BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Berita Terbaru

GAYO LUES

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Okt 2026 - 04:40 WIB