Bandung, AgaraNews.com // Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa isu fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual yang mengemuka saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Bandung masih berkaitan dengan pembahasan Cuti Dikunjungi Keluarga (CDK) yang saat ini tengah digodok aturannya oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Bandung dalam rangka membahas kesehatan reproduksi warga binaan perempuan. Dalam kegiatan tersebut, pihak lapas juga mengundang pakar kesehatan untuk sosialisasi.
“Seperti kita ketahui bahwa warga binaan itu rentan terjadinya gangguan kesehatan reproduksi,” kata Rika ditemui di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (8/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rika juga menjelaskan bahwa bilik asmara berkaitan dengan program CDK, yang bertujuan menjaga hubungan warga binaan dengan keluarganya agar tidak terputus selama menjalani masa pidana.
“Sebenarnya cuti dikunjungi keluarga itu maksudnya untuk semakin merekatkan atau mencegah terputusnya hubungan antara warga binaan, dalam hal ini warga binaan perempuan kalau di kami, dengan keluarganya,” kata Rika.
Ia menegaskan aturan mengenai CDK saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan ada sejumlah persyaratan ketat jika diterapkan.
“Persyaratan apa? Antara lain ada bukti ikatan pernikahan secara legal, secara hukum, antara warga binaan dengan keluarganya di luar. Itu memenuhi persyaratan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 disebutkan cuti mengunjungi keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Dari kapasitas ideal 227 orang, lapas tersebut saat ini dihuni sekitar 445 warga binaan serta tiga anak bawaan.
“Di sini ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak bawaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas over kapasitas,” kata Rieke saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII, Kamis (8/10/2026).
Rieke menyebut sekitar 60 persen warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika. Ia mengaku tengah memperjuangkan aturan turunan UU Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan KUHP baru terkait sanksi rehabilitasi bagi pelaku narkotika.
“Karena lapas yang over kapasitas tidak akan mendapat kualitas yang baik dalam membina warga binaannya. Itu sudah pasti,” tegasnya.
Selain kapasitas, Rieke juga menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan yang hanya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan, dan empat perawat, serta belum adanya tunjangan risiko bagi petugas.
Rieke juga mengingatkan petugas pemasyarakatan agar tidak bermental minta-minta dan menyalahgunakan kewenangan.
“Jangan mental kere, mohon maaf. Saya berharap para petugas jangan mental kere, menggadaikan kredibilitas institusi. Anda main-main, mental receh, bisa disuap, ada permainan dengan mereka yang berduit,” tegas Rieke.
Menanggapi hal itu, Kalapas Rika Aprianti mengatakan kondisi lapasnya masih relatif lebih baik dibanding lapas perempuan lain, namun berharap dukungan anggaran kesehatan dan ruang pembinaan dapat ditingkatkan, mengingat kreativitas warga binaan di bidang fashion dan kuliner sangat tinggi. (Lia Hambali)
Reporter : Supriyadi




















