Jakarta, 4 Oktober 2026, AgaraNews . Com // Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K), Suta Widhya, S.H. mendesak dua komisi di DPR RI sekaligus untuk turun tangan mengusut kasus tanah di Samota milik Sri Marjuni Gaeta alias Tammy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang paling bagus kasus ini dibahas juga di KOMISI III DPR RI. Karena selain soal tanah yang menjadi ranah Komisi II, di sini ada laporan pidana Pemalsuan Dokumen (AQ) yang sudah 2 tahun lebih masih saja belum ditingkatkan, hanya ‘LIDIK’ tiada akhir. Ini tidak wajar,” tegas Suta Widhya, S.H.
“Kasus Ibu Sri Marjuni Gaeta alias Tammy sudah berlarut-larut namun belum kunjung selesai. Laporan pidananya di kepolisian soal pemalsuan dokumen sudah 2 tahun lebih, tapi statusnya masih Lidik. Lidik, lidik, dan lidik terus tanpa ujung. Apa karena yang dilaporkan ini orang-orang kuat di sana?”
“Kami di KPK&K bertanya: Ada apa dengan penegakan hukum kita? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil seperti Ibu Tammy? Kalau laporan rakyat kecil, 2 tahun tidak naik Sidik. Coba kalau yang lapor orang kuat, mungkin 2 hari langsung naik.”
Menurut Suta Widhya, ada 2 Pintu Keadilan yang Harus Dibuka DPR :
1. PINTU KOMISI II DPR RI – Untuk Masalah Tanah Samota.
Komisi II harus memanggil Kanwil BPN NTB dan Kantor Pertanahan Sumbawa. Buka semua warkah. Kenapa tanah milik Ibu Tammy yang jelas alas haknya bisa tumpang tindih dengan klaim pihak lain? Jangan sampai mafia tanah bermain di Kawasan Strategis Nasional Samota.
2. PINTU KOMISI III DPR RI – Untuk Laporan Pidana Pemalsuan Dokumen.
Ini yang paling urgent. Komisi III sebagai pengawas Polri harus panggil Kapolda NTB dan Kapolres Sumbawa.
– Kenapa Laporan Polisi soal Pemalsuan Dokumen atas nama Terlapor AQ sudah 2 tahun lebih masih LIDIK?
– Apa kendalanya? Kurang bukti atau kurang atensi karena terlapornya orang kuat?
– Kami minta Komisi III DPR RI mendorong agar perkara ini segera dinaikkan dari LIDIK ke SIDIK dan tetapkan tersangka.
“Jangan biarkan Ibu Tammy berjuang sendirian melawan orang-orang kuat. Hari ini tanahnya mau dirampas, lapor polisi digantung 2 tahun. Ini preseden buruk bagi keadilan di NTB. KPK&K akan kawal kasus ini sampai ke Senayan,” pungkas Suta Widhya.
Untuk itu, KPK&K akan melayangkan 2 Surat Resmi secara terpisah :
1. Surat Pengaduan Agraria ke Ketua Komisi II DPR RI
2. Surat Pengaduan Penegakan Hukum (Lidik Tiada Akhir) ke Ketua Komisi III DPR RI.(Lia Hambali)
Hormat Kami,
Suta Widhya, S.H.
Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KPK&K)
Reporter : Supriyadi






















